jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya resmi menerima berkas dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. PN Jakarta Pusat bahkan sudah mengagendakan sidang Jessica pada Rabu (15/6).
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari Rabu," kata Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir saat dikonfirmasi Jumat (10/6).
BACA JUGA: Seminggu Hilang, Ternyata Dibunuh Kawan Sendiri, Siswa SMA
Sementara itu, ada tiga hakim yang memimpin sidang ini. "Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom," sambung Jamaluddin.
Jessica diduga melakukan pembunuhan berencana pada rekannya Wayan Mirna Salihin dengan menuangkan racun sianida di dalam kopi di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Saksi Sebut Terdakwa Pembunuh Eno Selalu Sopan ke Perempuan
Atas peristiwa itu, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 360 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pidana penjara maksimal seumur hidup. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Perampokan, Pelaku Disikat Habis di Kamar Hotel, Ini Fotonya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun! Kasihan Nenek 70 Tahun Ini Dikerjai Penjahat
Redaktur : Tim Redaksi