Ini Jadwal Jessica Duduk di Kursi Panas Pengadilan

Jumat, 10 Juni 2016 – 12:46 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya resmi menerima berkas dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. PN Jakarta Pusat bahkan sudah mengagendakan sidang Jessica pada Rabu (15/6).

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari Ra‎bu," kata Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir saat dikonfirmasi Jumat (10/6).

BACA JUGA: Seminggu Hilang, Ternyata Dibunuh Kawan Sendiri, Siswa SMA

Sementara itu, ada tiga hakim yang memimpin sidang ini. "Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom," sambung Jamaluddin.

‎Jessica diduga melakukan pembunuhan berencana pada rekannya Wayan Mirna Salihin dengan menuangkan racun sianida di dalam kopi di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Saksi Sebut Terdakwa Pembunuh Eno Selalu Sopan ke Perempuan

Atas peristiwa itu, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 360 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pidana penjara maksimal seumur hidup. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Perampokan, Pelaku Disikat Habis di Kamar Hotel, Ini Fotonya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun! Kasihan Nenek 70 Tahun Ini Dikerjai Penjahat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler