Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

Rabu, 17 Februari 2021 – 17:34 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilakukan secara serentak dan bertahap.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, pelantikan serentak tahap awal dilaksanakan 26 Februari.

BACA JUGA: Akmal Malik: Keseimbangan Aspek Manajerial dan Politik Penting dalam Pilkada

Pelantikan dilakukan terhadap kepala daerah terpilih di 122 daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan untuk daerah yang sengketa pilkadanya ditolak oleh MK, juga dilakukan di saat yang sama.

BACA JUGA: Margarito Kamis Kritisi Permohonan Sengketa Pilkada yang Berguguran di MK

"Nanti yang dilantik pada Februari itu 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah daerah yang hari ini akan diketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50. Totalnya ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan dilantik akhir Februari ini,” ujar Akmal dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Akmal mengatakan, pelantikan selanjutnya akan dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Maret dan April 2021.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Gelar Persidangan 132 Sengketa Pilkada 2020

"Untuk yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada 24 Maret, ditambah 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” katanya.

Sementara itu, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Mei dan Juni, akan dilantik pada tahap berikutnya.

“Kemudian untuk yang Mei ada sebelas daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” katanya.

Akmal juga memaparkan pelantikan khusus untuk empat daerah, yang masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir 2022 mendatang.

Masing-masing Kabupaten Yalimo, Membramo, Muna dan Pematang Siantar, kemungkinan pelantikan digelar pada Juli atau September.

"Untuk daerah yang empat itu, beberapa hal masih kami komunikasikan, agar tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23/2014 dan Pasal 162 UU Nomor 10/ 2016, terkait masa jabatan kepala daerah adalah sepanjang lima tahun,” katanya.

Akmal kemudian meminta kepala daerah dan penyelenggara pemilu mempercepat proses penetapan hasil pilkada, agar terjadi keserentakan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Selain itu juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan di masa pandemi tetap berjalan.

“Kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan," kata Akmal. (gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler