Ini Jadwal Sidang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo

Kamis, 09 Februari 2023 – 12:24 WIB
Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin bakal menjalani sidang vonis dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J pada 23 Februari 2023 mendatang.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Kembali Diperpanjang

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Ahmad Suhel seusai sidang dengana agenda pembacaan duplik dari kubu AKBP Arif Rachman, Kamis (9/2).

"Menjadi giliran kami untuk membacakan putusan. Putusan tanggal 23 Februari 2023 jam 09.00 WIB," kata Ahmad Suhel di ruang sidang.

BACA JUGA: RR Menolak Nembak, Mengapa Richard Eliezer Sanggupi Perintah Ferdy Sambo?

Pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum membacakan sembilan permohonan yang pada intinya memohon agar majelis hakim membebaskan AKBP Arif Rachman dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaan sembilan poin itu oleh salah satu tim penasihat hukum AKBP Arif Rachman, Marcella Santoso

BACA JUGA: Kecewa Pernah Loyal kepada Ferdy Sambo, Kompol Chuck Singgung Hierarki Alumni Akpol

Pertama, kata Marcella, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Kedua, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas unavia principle.

"Karena segenap tindakan terdakwa Arifin telah diuji secara administratif," kata Marcella.

Ketiga, melepaskan Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah, mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum (Ankum) saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo.

Keempat, melepaskan Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena adanya daya paksa (Overmacht) dalam diri terdakwa.

Kelima, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan merupakan perintah jabatan. Tindakan yang dilaksanakan dengn iktikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 Ayat 2 KUHP;

Keenam, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan.

Ketujuh, memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman Arifin.

Kedelapan, memulihkan hak-hak terdakwa Arif Rachman Arifin;

"Keembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," pungkas Marcella.

AKBP Arif Rachman dituntut hukuman satu tahun penjara dalam perkara itu.

Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler