Kecewa Pernah Loyal kepada Ferdy Sambo, Kompol Chuck Singgung Hierarki Alumni Akpol

Jumat, 03 Februari 2023 – 22:55 WIB
Kompol Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Subbagian Audit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri itu merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kompol Chuck Putranto yang menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merasa kecewa pernah bersikap loyal kepada Ferdy Sambo.

Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu mengaku menempatkan loyalitasnya kepada figur yang salah.

BACA JUGA: Pleidoi AKBP Arif Rachman Beber Budaya Organisasi di Polri, Pangkat Bukan Jaminan

"Saya sangat kecewa karena ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi yang berdampak sangat besar terhadap anak istri keluarga dan karier saya," kata Chuck saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2).

Mantan kepala Subbagaudit Bagian Penegakan Etika Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri itu mengaku terbebani dan malu dengan hal yang dialaminya saat ini.

BACA JUGA: Bu Nadia Tak Menyangka Ferdy Sambo Setega Itu, Karier & Kehidupan Banyak Orang Hancur

Chuck menyebut hal itu berpengaruh pada orang-orang di sekitarnya.

Menurut Chuck, anaknya sampai harus menjalani terapi psikologis. ”Istri saya yang harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan, dan kesedihan," ucapnya.

BACA JUGA: Halangi Penyidikan Kematian Yosua, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara

Meski demikian, alumnus Akpol 2006 itu ikhlas dengan nasib yang menyeretnya. Chuck menyebut nasibnya tidak terlepas dari takdir.

"Apa yang telah saya alami dan hadapi sampai dengan saat ini saya meyakini sudah menjadi kehendak dan ketetapan dari Allah," kata Chuck.

Selain itu, Chuck juga menceritakan soal ibunya yang turut merasakan dan menanggung beban setelah dirinya menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Chuck menyayangkan sikap banyak orang yang hanya menilai dan melihat hal yang menimpanya berdasar sudut pandang mereka.

Menurut dia, banyak orang tidak memahami dan membayangkan situasi maupun kondisi tekanan yang kepadanya setelah Brigadir J dibunuh di rumah Ferdy Sambo.

Kompol Chuck menegaskan banyak pihak tidak memahami budaya hierarki di kepolisian, khususnya di kalangan lulusan Akpol.

"Salah satu doktrin yang diterima selama pendidikan pembentukan yaitu bagaimana hubungan senior dengan junior. Selaku junior harus memiliki etika loyalitas, respek, dan hierarki yang diimplementasikan dalam penghormatan kepada senior dan pimpinan," kata lulusan terbaik dalam angkatannya di Akpol itu.

Chuck Putranto merupakan salah satu terdakwa perkara obctruction of justice kematian Brigadir J.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Chuck Putranto.

Menurut JPU, Kompol Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr3/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler