Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Kembali Diperpanjang

Minggu, 05 Februari 2023 – 15:23 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, kembali perpanjang. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan masa penahanan Ferdy Sambo dkk diperpanjang selama 30 hari, yakni 7 Februari-8 Maret 2023.

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucap Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/2).

BACA JUGA: RR Menolak Nembak, Mengapa Richard Eliezer Sanggupi Perintah Ferdy Sambo?

Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Perpanjangan masa penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

BACA JUGA: Bu Nadia Tak Menyangka Ferdy Sambo Setega Itu, Karier & Kehidupan Banyak Orang Hancur

Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 b, dan Ayat 6 KUHAP.

BACA JUGA: Tim Penasihat Hukum Mohon 2 Anak Buah Ferdy Sambo Ini Dibebaskan

Saat ini, persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah melewati tahap pembacaan duplik.

Majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada13 Februari 2023.

Di sisi lain, untuk vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023.

Vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.

Dengan demikian, persidangan perkara ini sudah memasuki tahap akhir.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler