Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal

Selasa, 21 Mei 2024 – 15:20 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim soal kenaikan UKT. Ilustrasi Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan pihaknya akan menghentikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang nilainya tidak wajar pada sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Nadiem mengaku sadar adanya hal-hal tidak rasional dalam kenaikan UKT di sejumlah PTN tersebut.

"Jadi, kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis, ya. Tadi dari Komisi X DPR, terima kasih sudah memberikan masukan dan saya berkomitmen beserta Kemendikbud untuk memastikan," katanya.

BACA JUGA: Kenaikan UKT Memicu Demonstrasi Mahasiswa, Begini Respons Menteri Nadiem

Nadiem menyampaikan hal itu dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5). Nadiem menyebut harus ada rekomendasi dari pihaknya untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tak rasional itu akan diberhentikan.

Nadiem juga menyebutkan Kemendikbudristek akan memeriksa sejumlah PTN yang disebut menaikkan UKT. Setelah diperiksa ada kenaikan tinggi, Kemendikbudristek bakal melakukan evaluasi dan mengkaji kembali mengenai biaya UKT di PTN tersebut.

BACA JUGA: UKT Mahal di PTN Konvensional, Universitas Terbuka Jadi Solusinya, Dijamin Tak Naik

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak terburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen pertama," ungkap Nadiem.

Menurut Nadiem, hal ini dilakukan Kemendikbudristek untuk mengurangi kecemasan di masyarakat terkait isu kenaikan UKT yang tinggi.  Tak hanya itu, dia juga meminta pihak PTN mempercayakan kepada Kemendikbudristek terkait aturan UKT.

BACA JUGA: Pernyataan Sikap MRPTNI tentang UKT Mahal, Poin 3 Sangat Jelas

Dia menambahkan bahwa selama ini aturan mengenai UKT dibuat secara berjenjang. "Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," kata Nadiem.

Dia mengatakan peraturan demikian sudah terjadi sejak lama, lantaran Kemendikbud disebut mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas sebagai prinsip dasar UKT.

"Ini memang asas yang sudah selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita, karena asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi, harus dibela," kata Nadiem Makarim. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler