Ini Jenis Barang Mewah yang Kena PPnBM

Jumat, 23 Januari 2015 – 05:21 WIB
Tas mewah. Foto: neviola.bursamuslim

JAKARTA - Awal tahun ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk beberapa barang dengan harga jual mahal seperti tas dan sepatu mewah.
 
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo menuturkan, usul regulasi PPnBM anyar itu nanti diberlakukan pada tas, jam, arloji, hingga sepatu mewah.

"Sepatu seharga lebih dari Rp 10 juta dan tas Rp 20 jutaan. Itu kan belum ada (aturan). Belum dianggap barang mewah," ungkapnya di gedung DPR pada Rabu malam (22/1).

BACA JUGA: Dorong Asumsi Kemiskinan dan Kesenjangan Masuk Asumsi APBN

Selain barang mewah tersebut, Mardiasmo menjelaskan bahwa PPnBM akan diterapkan pada berbagai macam perhiasan dari logam, emas, dan berlian.
 
Selain barang mewah dan perhiasan, pria yang baru dilantik menjadi dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu memaparkan bahwa pihaknya akan mencoba menaikkan penerimaan pajak dari kepemilikan rumah dan apartemen.

Sebab, harga-harga properti saat ini makin meningkat signifikan, dengan banderol lebih dari Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Ini Kandidat Berpeluang Jabat Dirut Semen Indonesia

"Tapi, mungkin Rp 2 miliar (dulu) untuk apartemen. Kami pastikan di luasnya. Sebab, sekarang nilainya naik terus. Itu juga akan kena pasal untuk barang mewah," jelas dia.
 
Karena itu, Ditjen Pajak tengah menggodok finalisasi revisi peraturan menteri keuangan (PMK) untuk PPnBM. Beleid anyar tersebut ditargetkan dapat diimplementasikan pada kuartal satu tahun ini.

"Kami usulkan semua PMK-nya. Kalau bisa, bulan ini sudah dapat dieksekusi," terangnya.
 
Pada 2013, pemerintah juga telah membuat aturan PPnBM melalui PMK Nomor 121/PMK.011/2013 tentang barang yang digolongkan barang mewah selain kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Adik Ipar Ani Yudhoyono Heran Tukang Urus Ancol Dipercaya jadi Dirut AP II

Di antaranya, arloji dengan harga jual Rp 40 juta per unit, koper, serta tas perempuan, eksekutif, kantor, dan sekolah seharga lebih dari Rp 5 juta.
 
Sebelumnya, mulai tahun ini, pemerintah giat menggenjot penerimaan pajak mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Dalam lima tahun mendatang, Kemenkeu mematok penerimaan pajak naik hingga Rp 400 triliun, atau mencapai Rp 1.300 triliun dari realisasi tahun lalu yang berkisar Rp 900 triliun.
 
Jadi, objek barang yang dikenai pajak akan diperluas. Kemenkeu bakal mengejar target pajak melalui upaya ekstensifikasi, khususnya bagi wajib pajak (WP) pribadi. Salah satu caranya adalah menggandeng komunitas profesi yang penerimaan pajaknya saat ini belum bisa dimaksimalkan. Misalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Ikatan Dokter Bedah Indonesia (IDBI).

"Ikatan lawyer (pengacara) juga akan kami tinjau lagi, apa mereka punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau tidak," ungkap Mardiasmo.
 
Sementara itu, sepekan ini pemerintah dengan DPR membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P), termasuk soal penerimaan pajak pada 2015. Saluran penerimaan pajak bakal dimaksimalkan di pajak nonmigas.

Sebab, pajak penghasilan minyak bumi dan gas (migas) anjlok dari Rp 88,7 triliun menjadi Rp 50,9 triliun.
 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memerinci, PPh nonmigas ditargetkan naik dari Rp 555,7 triliun menjadi Rp 629,8 triliun. Pajak pertambahan nilai (PPN) meningkat dari Rp 525 triliun menjadi Rp 576,5 triliun. Nilai pajak lainnya dinaikkan dari Rp 5,7 triliun menjadi Rp 11,7 triliun. Untuk pajak bumi dan bangunan, porsinya tetap Rp 26,7 triliun.
 
Penerimaan bea cukai juga dikerek menjadi Rp 188,9 triliun dari Rp 178,3 triliun. Secara terperinci, penerimaan dari cukai melonjak dari Rp 126,7 triliun menjadi Rp 141,7 triliun. Sebaliknya, penerimaan bea masuk turun Rp 35,2 triliun dari Rp 37 triliun. Begitu pula penerimaan bea keluar yang turun dari Rp 14,3 triliun menjadi Rp 12,1 triliun.

"Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga melorot Rp 129,3 triliun menjadi Rp 281,1 triliun. Nanti kami tingkatkan dari royalti mineral dan batu bara," paparnya.
 
Tahun ini tax ratio juga ditingkatkan ke 13,5 persen dari 12,4 persen pada APBN 2015. Penghitungan tax ratio yang diperluas bukan hanya penerimaan bea cukai, namun juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas serta PNBP sumber daya alam mineral dan batu bara.
 
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Ahmadi Noor Supit menyatakan, target penerimaan pajak yang meningkat lebih dari Rp 100 triliun cukup sulit dicapai. "Kami ingin anggaran itu realistis. Kalau toh tidak tercapai, jadi tidak terlalu jauh," tegasnya. (gal/c14/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Perlu Segera Bentuk Tim Pengendali Harga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler