jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat bila melakukan berbagai pelanggaran.
Dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS diuraikan kriteria-kriteria PNS yang bida dikenai sanksi pemecatan.
BACA JUGA: Dipidana Dua Tahun, PNS Tidak Dipecat
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat bila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Kriteria lain, PNa dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.
BACA JUGA: Ini Hak-hak Cuti PNS yang Terbaru
"Menjadi anggota atau pengurus partai politik, PNS bisa dipecat," kata Herman di Jakarta, Rabu (26/4).
Pemecatan juga diberlakukan bagi PNS yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan dilakukan dengan berencana.
BACA JUGA: Alamak...Ribuan PNS Gadaikan SK
Sedangkan PNS yang dipidana dengan hukuman penjara kurang dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana secara berencana, imbuh Herman, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Dalam PP Manajemen PNS, pegawai yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekretaris Kota âTerorâ Pegawai Malas
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad