jpnn.com, JAKARTA - Para PNS harus sudah masuk kerja pada 10 Juni usai menikmati masa cuti bersama Lebaran 2019.
Sebelumnya, presiden Jokowi telah menetapkan masa cuti bersama Idul Fitri 1440 H mulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2019 melalui Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2019.
BACA JUGA: Tidak Ada Payung Hukum untuk Angkat Honorer K2 35 Tahun Plus Jadi PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat imbauan bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk mengawasi kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja tanggal 10 Juni nanti.
Imbauan tersebut tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00 tertanggal 01 Juni 2019.
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS Usai Lebaran
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir mengatakan, imbauan ini berlaku untuk PPK ddan PYB di seluruh tingkat. Baik pemerintah pusat maupun daerah.
BACA JUGA: Data Penting Rincian Alokasi Kursi CPNS dan PPPK 2019
BACA JUGA: PNS yang Bolos Upacara Tunjangan Kinerjanya Dipotong 2 Persen
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin, juga dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik,” kata Mudzakir.
Mudzakir menjelaskan, laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dapat diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari Senin tanggal 10 Juni selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB.
“Untuk petunjuk pengisian aplikasi sudah tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi,” jelasnya.
Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019 akan dijatuhi hukuman disiplin.
BACA JUGA: Usai Lebaran Semua Guru Dirotasi Demi Pemerataan Kualitas Pendidikan
Dzakir mengatakan sanksi yang diberikan akan bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tertera dalam Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam pasal tersebut sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis, penangguhan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.
Mudzakir menambahkan, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN akan dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. (tau)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat MenPAN-RB terkait Hari Kerja PNS Usai Libur Lebaran 2019
Redaktur & Reporter : Soetomo