Ini Jurus KPK Menangani Tersangka Ajukan Praperadilan

Rabu, 08 April 2015 – 13:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terganggu dengan banyaknya tersangka kasus korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan. Pasalnya, langkah hukum tersebut kerap dijadikan alasan oleh para tersangka untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Untuk mengatasi masalah ini, KPK  menjadikan penanganan kasus-kasus yang tersangkanya mengajukan praperadilan sebagai prioritas.

BACA JUGA: Hanya Dijatah 30 Ribu Kursi CPNS, Honorer K2: Ya Allah...

"Pimpinan sudah mengambil kebijakan akan meningkatkan fokus penanganan pada perkara-perkara yang saat ini digugat di praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (8/4).

Menurut Priharsa, langkah ini diambil lantaran KPK tengah berusaha mengejar target menyelesaikan 36 kasus sebelum akhir tahun. Karena itu,  diusahakan tidak ada proses penyidikan yang berlarut-larut.

BACA JUGA: Kasus Korupsi UPS, Penyidik Geledah Lima Lokasi

Lebih lanjut Priharsa mengatakan, para tersangka yang menggunakan praperadilan sebagai alasan akan rugi sendiri. Pasalnya, penyidik pasti menilai alasan tersebut tidak wajar dan si tersangka dianggap mangkir dari pemeriksaan.

"Karena tidak ada dalil hukum yang menyatakan tersangka dapat menolak pemeriksaan karena praperadilan," pungkasnya.

BACA JUGA: Prabowo Kecewa KMP Diobok-obok

Seperti diketahui, saat ini ada lima orang tersangka kasus korupsi yang mengajukan praperadilan terhadap KPK. Mereka adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota CPNS untuk Honorer K2 Cuma 30 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler