jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi sistem pembayaran paspor online di Kemenkuham 2014 yang juga mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana akan kembali diperiksa penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, Kamis (2/4) besok.
Namun, belum dipastikan apakah mantan staf khusus presiden itu akan langsung dijebloskan ke sel tahanan usai jalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
BACA JUGA: Jadi Ketua Tim Sukses, Budi Gunawan Ikhlas Lahir Batin
"Soal tahan menahan itu urusan penyidik," tegas Kadiv Humas Polri Brigjen Anton Charliyan, Rabu (1/4).
Yang jelas, aktivis antikorupsi itu akan digarap lagi sebagai tersangka oleh penyidik.
BACA JUGA: Cari Jejak Korupsi Denny, Bareskrim Geledah Kemenkumham
Anton menjelaskan, pada pemeriksaan pertama Denny baru menyelesaikan 17 pertanyaan. Saat itu Denny mengaku kelelahan. "Kemarin itu baru 17 pertanyaan, belum masuk kepada materi-materi kasus," kata alumnus Akademi Kepolisian 1984.
Nah, ia melanjutkan, kalau Denny beralasan sakit atau lelah lagi, maka Polri akan menurunkan tim dokter untuk memeriksanya.
BACA JUGA: Tedjo Bilang, yang Biasa Saja Tidak Diblokir
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai pembanding apakah benar alasan yang disampaikan Denny. “Kami juga ada tim dokter. Nanti kami periksa," tegas perwira tinggi yang berpengalaman di reserse ini.
Anton menjelaskan, kalau memang menurut tim dokter Polri kondisi kesehatan Denny masih layak, maka pemeriksaan akan diteruskan. "Kalau sakit, ya kami harus hormati itu," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Voaislam Tuding Pemerintah Jokowi Lebih Jahat dari Orba
Redaktur : Tim Redaksi