Ini Kabar Baik Banget untuk Para Auditor Kepegawaian

Senin, 06 Maret 2017 – 17:32 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Auditor Kepegawaian resmi mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Menyusul keluarnya Perpres No 12 Tahun 2017 tertanggal 13 Februari 2017.

Dalam Perpres ini disebutkan, yang dimaksud dengan Tunjangan Auditor Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Korbankan Tunjangan PNS Demi Masjid Termegah se-Jabar

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, diberikan Tunjangan Auditor Kepegawaian setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti yang dikutip di laman KemenPAN-RB.

Besarnya Tunjangan Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

BACA JUGA: PNS Mulai Galau, Kapan Cair?

1. Auditor Kepegawaian Ahli Madya, Rp. 1.080.000

2. Auditor Kepegawaian Ahli Muda, Rp. 840.000

BACA JUGA: Tunjangan Penghasilan Dipangkas 20 Persen

3. Auditor Kepegawaian Ahli Pertama, Rp. 450.000

Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini menegaskan, Tunjangan Auditor Kepegawaian itu dibayarkan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.‎

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS SK Ganda Tak Dikasih Tunjangan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler