PNS SK Ganda Tak Dikasih Tunjangan

Kamis, 16 Februari 2017 – 00:43 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Bupati Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Ismunandar, mengatakan, para pegawai negeri sipil (PNS) yang telanjur memiliki surat keputusan (SK), baik di Provinsi Kaltim maupun Kutim, untuk sementara waktu terpaksa tidak menerima tunjangan tambahan penghasilan (TPP).

Hal tersebut sesuai arahan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, statusnya secara otomatis tercatat sebagai pegawai provinsi.

BACA JUGA: Wah di Sini Masih Kekurangan PNS Lho..

“Kita sudah ke KASN, jadi untuk sementara yang sudah telanjur dilantik tidak menerima tunjangan. Itu sesuai dengan arahan KASN,” kata Bupati Kutim Ismunandar, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Disinggung berapa jumlahnya, dia mengaku tidak banyak. Namun, yang jelas, semua permasalahan terkait SK ganda telah diselesaikan dengan pihak provinsi.

BACA JUGA: Banyak Ajukan Pindah, Daerah Ini Kekurangan ASN

“Nanti, mereka (PNS yang milik SK ganda, Red) akan kita ditarik kembali ke kabupaten,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kutim Zainuddin Aspan menambahkan, jumlah PNS yang memiliki SK ganda sebanyak 16 orang.

BACA JUGA: PNS Punya Jabatan Ganda Segera Ambil Keputusan

Statusnya pun secara resmi sudah ditarik sebagai pegawai provinsi, meskipun juga dilantik di kabupaten.

Mengingat, sesuai aturan kepegawaian, jika SK dari tingkat provinsi keluar, maka yang dikeluarkan dari kabupaten dianggap gugur.

“Jadi, gugur dengan sendirinya (SK pegawai yang dikeluarkan kabupaten, Red),” ucap Zainuddin kemarin (15/2).

Dilanjutkan Zainuddin, PNS yang ingin tetap mengabdi di Kutim harus mengajukan surat tertulis pengalihan.

Namun, sebelum proses pengalihan keluar, wajib bekerja di provinsi dulu. Karena statusnya yang tercatat sebagai pegawai provinsi, sampai terbit SK mutasi ke Kutim.

“Adapun posisi jabatannya di kabupaten yang ditinggalkan, kalau harus diganti, ya harus dilantik ulang. Yang jelas, tunjangannya saja yang gugur karena statusnya pegawai provinsi,” ujarnya.

Dia menambahkan, sudah bersurat untuk menindaklanjuti pengalihan pegawai yang telanjur diangkat ke provinsi. Namun, dari hasil koordinasi, masih akan dirapatkan di provinsi.

“Sebenarnya, mereka (PNS SK ganda, Red) ingin dialihkan ke kabupaten. Namun, prosedurnya harus dilewati dulu. Jadi, hadir dan absen di sana (provinsi Red), sampai SK mutasi keluar,” tutup Zainuddin.

Diketahui, beberapa pejabat struktural eselon yang memiliki SK ganda, sebagian besar adalah kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) yang diambil alih provinsi, imbas terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah.

Seperti pada Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Pendidikan yang selama ini membidangi pendidikan menengah atas, juga bidang pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (aj/kpnn/ica/k11)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak PNS Lembur Hanya Urus SPJ


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   Tunjangan PNS  

Terpopuler