Ini Kabar Baik untuk 40 Mahasiswa yang Ditahan Polisi

Jumat, 27 September 2019 – 23:36 WIB
Forum Rektor Perguruan Tinggi Sumut bertemu Kapoldasu, Jumat (27/9/2019). Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Para rektor yang tergabung dalam Forum Rektor Perguruan Tinggi Sumatera Utara menemui Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto di Gedung DPRD Sumut, Rabu (24/9).

Pertemuan itu untuk membicarakan nasib 40 mahasiswa yang menjadi tersangka kerusuhan demo ricuh di depan kantor DPRD Sumut dan ditahan di Mapolrestabes Medan, Sumut, Jumat (27/9) sore.

BACA JUGA: BEM SI Ogah Ketemu Jokowi di Istana, Ngabalin Beri Respons Begini

Setelah melalui proses dialog, akhirnya 40 mahasiswa yang ditahan akan ditangguhkan. Keputusan itu pun sangat diapresiasi sejumlah pihak universitas yang hadir.

Di antaranya, Wakil Rektor I USU, Dr Ir Rosmayati, Rektor Unimed, Dr Samsul Gultom, MKes, Rektor UMSU, Dr Agussani MAP, Wakil Rektor 3 UINSU, Dr Amroeni Drajat, MA.

BACA JUGA: Sang Putri Mengadu ke Ibunya, Sudah Tak Tahan Lagi Jadi Korban Kebejatan Ayah

Serta perwakilan dari UMA, Panca Budi, Tri Guna Darma, Potensi Utama.

Wakil Rektor I USU, Dr Ir Rosmayati, menyebutkan, jika mahasiswa USU termasuk yang mendekam di sel tahanan buntut aksi ricuh yang terjadi Selasa (24/9) lalu.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Istana Soal Wacana Perppu KPK

Pihaknya pun mengharapkan penangguhan penahanan dapat dilakukan. “USU ada tujuh mahasiswa yang ditahan. Kita sudah kordinasi dengan Pak Kapolda, minta penangguhan penahanan,” tambahnya.

“Kami rapat dengan Pak Kapolda, menegaskan bahwa ada beberapa mahasiswa yang ditahan. Oleh karena itu, Pak Kapolda menegaskan akan dilakukan untuk penangguhan penahanan,” pungkas Rektor Unimed, Dr Samsul Gultom SKM, MKes.

Rektor UMSU, Dr Agussani MAP, menegaskan, pertemuan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab pihak universitas kepada mahasiswa.

“Apa yang dilakukan ini adalah pasang badan pimpinan universitas. Apa yang akan terjadi ke depan, akan menjadi tanggungjawab universitas. Ini harus diperhatikan,” ungkapnya.

Namun, persoalan hukum yang kini menjerat mahasiswa kiranya menjadi pembelajaran untuk santun dalam menyampaikan pendapat di tempat umum.

“Kapolda dengan iklhas lakukan penangguhan. Tetaapi tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus. Kami akan melakukan pendekatan secara terus menerus kepada mahasiswa,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto menjelaskan pihaknya memberikan penangguhan demi mempertimbangkan masa depan para mahasiswa yang kini mendekam di sel tahanan Polda Sumut.

“Karena mengingat sebentar lagi karena akan ada ujian tengah semester. Kami sebagai aparat kepolisian tidak mau merusak masa depan adik-adik yang kuliah. Oleh karena itu kita sepakat untuk melakukan penangguhan penahanan, agar bisa mempersiapkan diri mengikuti ujian tengah semester,” ungkapnya.

Agus juga mengisyaratkan kasus hukum ini dihentikan. “Kemudian, sejalan dengan perkembangan waktu nanti, mudah-mudahan kita bisa pertimbangkan untuk menghentikan permasalahan itu. Sepanjang adik-adik bisa menahan diri. Mohon situasi Kamtibmas kembali kita jaga bersama,” jelasnya.

BACA JUGA: LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolda Sumut

Agus menyayangkan para mahasiswa yang harus berurusan dengan hukum. “Kalau tidak ada jaminan, kami pun tidak akan lepaskan. Kami sampaikan tadi, ini perkara kami lanjutkan atau tidak, sangat tergantung juga kepada adik-adik mahasiswa,” tambahnya.

Kapolda pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara. (nin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler