Ini Kabar Gembira untuk Seluruh PNS di Provinsi Jambi

Rabu, 28 Maret 2018 – 03:30 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos

jpnn.com, JAMBI - Sebuah kabar gembira datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Provinsi Jambi.

Pendapatan tambahan bagi ASN berupa gaji ke-13 atau bantuan keuangan sekolah bagi anak-anak ASN dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair lebih cepat.

BACA JUGA: Asman Abnur Sebut 1,6 Juta PNS Hanya jadi Juru Ketik

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, sesuai jadwal, THR akan dicairkan sebelum Lebaran yang jatuh pada pertengahan Juni. Sementara, gaji ke-13 akan disalurkan sebelum tahun ajaran baru sekolah.

"PP-nya akan diselesaikan sekaligus, tetapi pencairannya beda, karena masa sekolah dan lebaran juga beda," kata Askolani.

BACA JUGA: Nasabah Bank Dihajar Bandit di Jalan, Uang Puluhan Juta Raib

Lanjutnya, semua golongan PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13 tanpa terkecuali. Hanya saja, ia tak bisa menyebut persentase dari anggaran belanja pegawai tahun ini yang dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif dan pensiunan.

Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah akan menggelontorkan belanja pegawai sebesar Rp 356,7 triliun, naik dibandingkan tahun lalu Rp 330,9 triliun. Ini sudah termasuk gaji ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS.

BACA JUGA: Sarden Bercacing, BPOM Jambi Sita Ribuan Kemasan Sarden

"Untuk lebih lengkapnya nanti sabar saja, tunggu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selesaikan aturan tersebut," jelasnya.

Tambah Askolani, bukan hanya PNS yang akan menikmati THR dan gaji ke-13. Ini juga berlaku bagi pensiunan PNS. Kemenkeu juga telah meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) demi mengakomodasi hal tersebut.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi Deki Subianda mengatakan pemerintah Kota Jambi sudah siap jika ada instruksi pembayaran gaji ke- 13 dan gaji ke- 14 dari pemerintah pusat.

"Untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 Insya Allah kita sudah siap, kalau ada instruksi dari pusat untuk pencairan kita siap untuk membayarkan," katanya.

Deki menambahkan, mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 tidaklah serentak. Untuk gaji ke-14 akan dibayarkan menjelang lebaran sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan saat masuk tahun ajaran baru.

"Kita menunggu aba-aba dari pusat, yang pasti menjelang anak masuk sekolah dan lebaran," katanya.

Kata Deki, di Kota Jambi, untuk pembayaran gaji 14, pihakanya sudah menyiapakan anggraran Rp 31 miliar untuk seluruh ASN Kota Jambi.

"Ada Rp 31 M, gaji 13 juga nilainya segitu,” sebutnya.

Ditambahkan Deki, Gaji 13 dan 14 ini akan dibayarkan utuh tanpa potongan. Menurutnya, meskipun PNS tersebut mempunyai sangkutan utang, tidak ada potongan untuk gaji 13 dan 14.

Syaratnya, Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) segera masuk ke Bagian Keuangan. Berikutnya baru Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Terpisah, Kepala Badan Keuangan daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menyebut, untuk pencairan gaji ke 13 dan 14 pemerintah menunggu Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri.

Agus juga membenarkan gaji ke 13 dan 14 akan dapat dicairkan lebih cepat. Menurutnya ini sesuai dengan kabar dari pusat yang akan mengeluarkan regulasi pembayaran dalam waktu dekat ini.

“Kalau gaji ke 14 atau THR yang pasti akan cair sebelum lebaran,” katanya.

Sementara itu, untuk gaji ke 13 akan dicairkan sesuai dengan musim sekolah. Dalam artian uang ini kan diberikan pada wal masuk sekolah.

Tahun ini, lanjut Agus untuk pembayaran gaji ke 13 dan 14 Pemrpov Jambi menyediakan anggran sebesar Rp 28 M (Selengkapnya lihat grafis, red). Anggran ini saat ini tersedia, apabila SE telah diturunkan segra dapat dicairkan.

Dijelaskannya, gaji ke 13 besaranya sama dengan 1 bulan gaji ASN termasuk tunjangan yang diterima. Sementara itu untuk gaji ke 14 nilainya sama dengan gaji pokok ASN setiap bulanya.

“Untuk gaji ke-14 anggaranya sekitar Rp 13 M dan gaji ke 14 sekitar Rp 15 M,” ungkapnya. (nur/hfz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pengendara Hantam Truk dari Belakang, Begini Jadinya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler