Ini Kalimat Bripka MN Sebelum Menembak Briptu Khairul dari Jarak Dekat, Detik-Detik Mengerikan

Rabu, 27 Oktober 2021 – 16:31 WIB
Bripka MN menembak Briptu Khairul dari jarak dekat. Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menggelar perkara kasus anggota Polri Bripka MN (38) menembak rekannya sesama polisi, Briptu Khairul Tamimi alias Momon (26).

Briptu Khairul, yang bertugas di Bagian Humas Polres Lombok Timur, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Desa Denggen, Selong, Lombok Timur, Senin (25/10) sore.

BACA JUGA: 6 Fakta Briptu Khairul Ditembak pakai Senjata Laras Panjang, HP Istri Bripka MN Disita

"Gelar perkara bersama Penyidik Polres Lombok Timur ini terkait penetapan yang bersangkutan (MN) sebagai tersangka. Ini juga sekaligus untuk menentukan unsur pembunuhan berencananya (pasal 340 KUHP)," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata, di Mataram, Rabu (27/10).

Kombes Hari menjelaskan, dari hasil sementara, indikasi pidana yang menguatkan unsur pasal 340 KUHP tersebut telah ditemukan.

BACA JUGA: Apa Motif Bripka MN Menembak Mati Briptu Khairul? Ini Kata Brigjen Rusdi Hartono

"Jadi kami melihat ada unsur perencanaannya. Di situ yang bersangkutan mengambil senjata dari polsek kemudian membawanya ke TKP, dan melakukan perencanaan-perencanaan lain, itu sudah tergambar," ujar Brata.

Lebih lanjut dijelaskan, unsur pembunuhan berencana juga ditemukan dari aksi Bripka MN yang sengaja menyisakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara dengan isi peluru tajam.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2022: Kabar Gembira untuk Honorer K2, Peminat Kursi CPNS, Maaf ya

"Jadi pelaku ini sudah tahu di magasin itu ada (peluru) tajam, dia tahu juga ada yang karet. Tetapi itu sempat dipisahkan (tersisa peluru tajam). Jadi memang ada niat (membunuh korban)," terang Kombes Hari.

Fakta ini sejalan dengan temuan dua selongsong peluru di TKP penembakan. Bahkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, Briptu Khairul dinyatakan tewas akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

"Jadi dari hasil autopsi dan olah TKP, ada dua peluru tajam, mengenai paru-paru korban," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, penetapan MN sebagai tersangka telah memenuhi unsur pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Yang jelas unsur pidananya tetap Pasal 340 KUHP," kata dia.

Dia juga mengungkapkan Brigadir Polisi Kepala MN menembak rekan sesama polisinya, Brigadir Polisi Satu HT, dari jarak dekat.

"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter," kata Hari Brata.

Aksi penembakan tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

"Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," ungkap dia.

Sebelum melakukan penembakan, Bripka MN sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.

"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap Kombes Hari.

Pihak kepolisian berencana menggelar reka adegan. Namun, Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi.

"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.

Beredar kabar motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara.

Ada dugaan pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Terkait kabar tersebut Kombes Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.

"Soal itu (motif cemburu), masih kita (penyidik) dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler