jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali membuka usulan kebutuhan formasi PPPK 2022.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober yang ditandatangani SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji.
BACA JUGA: 2 Permintaan Menteri Nadiem Kepada Pemda soal Formasi Guru ASN PPPK
Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah, Atmaji mengungkapkan pengusulan kebutuhan ASN 2022 dibuka kembali sampai akhir November 2021.
"Untuk detail mekanisme dan jadwal pengusulan kembali bisa diakses pada e-formasi," kata Atmaji dalam suratnya.
BACA JUGA: Peserta PPPK Guru Tahap I, Periksa Akun SSCASN, Ada yang Harus Diisi, Penting
Dia menegaskan pengadaan ASN 2022 hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Sedangkan untuk rekrutmen CPNS ditiadakan.
Pengusulan kebutuhan formasi PPPK 2022, lanjutnya, berdasarkan kebutuhan jabatan dengan memperhatikan pedoman perhitungan kebutuhan formasi dari instansi pembina.
BACA JUGA: 6 Fakta Briptu Khairul Ditembak pakai Senjata Laras Panjang, HP Istri Bripka MN Disita
"Pengusulan harus memperhatikan juga jumlah pegawai yang memasuki batas usia pensiun, penetapan kebutuhan formasi 2021, kemampuan keuangan, dan fiskal untuk belanja pegawai," terang Atmaji.
Dia mengingatkan para PPK untuk mencantumkan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.
Khusus untuk instansi daerah, Atmaji mengatakan pengusulan diutamakan pada jabatan-jabatan yang dimungkinkan diisi honorer K2 dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang dimiliki saat ini dan sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional.
Sebelumnya MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menegaskan tidak ada perekrutan CPNS tahun depan.
Pemerintah akan fokus pada pengadaan PPPK. Apalagi masih ada sekitar 500 ribu sisa formasi PPPK guru yang belum terserap. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad