Lihat, Tumpukan Uang Ini Hasil Korupsi yang Dikembalikan Azwar

Senin, 16 November 2020 – 20:42 WIB
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno (kanan) saat menerima pengembalian uang korupsi. ANTARA/HO-Kejari Kabupaten Bogor.

jpnn.com, CIBINONG - Seorang terpidana bernama Azwar mengembalikan uang hasil korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (16/11).

Pengembalian uang senilai Rp 1,5 miliar dari terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bogor itu diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno.

BACA JUGA: 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Muara Enim Ditahan, Eks Bupati Muzakir Sai Sohar Jadi Tahanan Kota

"Uang pengganti dan denda perkara korupsi yang kami terima dari Azwar ini merupakan putusan kasasi, kemudian kami setorkan uang itu ke BRI," kata Bambang Winarno di kantornya, di Cibinong.

Menurut Bambang, Azwar merupakan seorang kontraktor yang terlibat korupsi pada proyek pembangunan jalan Sukahati - Kedunghalang, Cibinong, Kabupaten Bogor, senilai Rp 10 miliar pada tahun 2011.

BACA JUGA: Polisi Sudah Menangkap DM, Pengakuannya Cukup Mengejutkan

Dalam perkara ini, Azwar terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan putusan hukuman Mahkamah Agung (MA) selama 3 tahun 6 bulan.

Meski Azwar telah mengembalikan uang pengganti ditambah uang dendanya senilai Rp 50 juta, hal itu tidak membuatnya mendapatkan keringanan hukuman.

BACA JUGA: Perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri dan Panglima TNI, Tegas!

"Kalau hukuman pokok tidak dikurangi. Dalam hal ini memang kalau tindak pidana korupsi, selain ada uang pengganti, ada juga uang denda, yang mana tujuannya untuk mengembalikan (kerugian) uang negara," jelas Bambang.

Seperti diketahui, Azwar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran menghilang selama hampir 8 tahun.

Singkat cerita, Azwar akhirnya ditangkap oleh tim Kejari Kabupaten Bogor di Indramayu pada bulan Februari 2019.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler