Priyo: Seharusnya Hambit Bintih Dilantik Dulu

Jumat, 27 Desember 2013 – 13:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso tak sependapat dengan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak memberi izin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas terpilih dalam tahanan KPK. Hal ini disampaikan Priyo di sela-sela menerima Menteri Koordinator bidang politik hukum dan keamanan Djoko Suyanto dan Menteri dalam Negeri Gamawan Fauzi yang melakukan konsultasi terkait permasalahan dalam negeri dan RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) usulan inisiatif DPR.

Dalam pandangannya, Priyo menilai seharusnya Hambit yang kini berada dalam tanggung jawab KPK seharusnya dilantik terlebih dulu baru kemudian dinonaktifkan setelah menjadi terdakwa.

BACA JUGA: Kapolri Minta Kabareskrim Perbanyak Usut Korupsi

"Secara prosedural, mestinya yang bersangkutan dilantik dan langsung dinonaktifkan," kata Priyo Budi Santoso, Jumat (27/12).

Hambit sedianya akan dilantik oleh Mendagri sebelum 31 Desember 2013, dalam tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Namun, permohonan izin dari DPRD Gunung Mas ke pimpinan KPK ditolak mentah-mentah dengan berbagai aurgumentasi hukum tindak pidana pemberantasan korupsi.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Ratu Atut Betah di Rutan Pondok Bambu

BACA JUGA: PAN Laporkan Dana Kampanye 86 Miliar

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tolak Lantik Hambit Bintih, Menko Polhukam Enggan Komentar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler