jpnn.com - JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik bantah pernah mendapat iming-iming dari pengembang untuk memuluskan pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Adik almarhum Ustaz Jeffry Al Buchory, itu mengatakan justru mendapat informasi dari media massa yang menyebutnya pernah mendapat tawaran.
"Katanya saya pernah ditawarkan, karena ada statemen saya pernah ditawarkan. Padahal saya tidak pernah merasa ditawarkan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jakarta ini di kantor KPK, Selasa (14/6).
BACA JUGA: Ini Perkembangan Kasus Sumber Waras yang Dijanjikan Ketua KPK?
Fajar mengatakan, tidak pernah mengikuti rapat pembahasan raperda reklamasi. Sebab, kata Fajar, ia bukan anggota badan legislasi daerah.
Karenanya, ia juga membantah mengenal pengembang reklamasi. "Saya tidak kenal mereka," kata yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi itu.
BACA JUGA: Soal Sumber Waras, KPK Akui Ada Selisih Rp 10 M
KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Kata Bamsoet Soal Kasus Sumber Waras
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Ya, KPK Siap Buka-Bukaan Kasus RS Sumber Waras di DPR
Redaktur : Tim Redaksi