jpnn.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara merespons kabar Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) menangguhkan (moratorium) gelar doktornya.
Bahlil menyatakan gelar doktor yang dia peroleh dari SKSG UI bukan ditangguhkan, melainkan menunggu yudisium dan melakukan perbaikan disertasi terlebih dahulu.
BACA JUGA: Universitas Indonesia Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Menurut Bahlil, dia belum mengetahui isi surat penangguhan gelar doktor tersebut, tetapi sudah mendapat rekomendasi yang perlu dilakukan.
"Saya belum tau isinya, ya, tetapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan tetapi memang wisuda saya itu seharusnya di Desember," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
BACA JUGA: Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
Dia kembali menekankan bahwa dia baru akan dinyatakan lulus setelah yudisium pada Desember nanti.
"Saya menyertakan lulus itu, kan setelah yudisium, dan yudisium saya Desember. Kalau kemarin, disertasi saya itu setelah disertasi ada perbaikan disertasi. Jadi, setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai," lanjutnya.
BACA JUGA: Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
Menteri sekaligus ketua umum Partai Golkar itu mempersilakan untuk menanyakan soal penangguhan gelar doktoralnya itu ke pihak Universitas Indonesia.
"Lebih rincinya nanti tanya di UI saja," kata mantan menteri investasi/kepala BKPM itu.
Sebelumnya, Universitas Indonesia menangguhkan gelar doktor kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Hal itu setelah adanya polemik Bahlil meraih gelar doktor dengan kuliah ditempuh kurang dari 2 tahun.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” ucap Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Yahya Cholil Staquf dalam keterangannya, Rabu (13/11).
UI pun meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan pemberian gelar itu dengan Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
"UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” kata dia.
UI disebut telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor di SKSG, sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor itu.
“Berdasarkan hal tersebut maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor,” jelasnya.
Langkah itu dilakukan agar seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
“Langkah itu diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” tambah Cholil. (mcr4/ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam