jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, membantah mengetahui detail soal raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Bahkan, ia mengklaim tak tahu mengapa terjadi perubahan kontribusi pengembang dari 15 persen menjadi hanya lima persen dalam rancangan tersebut.
BACA JUGA: GAWAT! Ribuan Guru Honorer K2 tak Bisa Ikut Sertifikasi
"Saya tidak tahu karena saya (menempuh) pendidikan," ujar Heru usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/3).
Namun, ia mengaku proses pembahasan raperda sejak November 2015. Hanya saja ia mengaku lagi-lagi tidak mengetahui detail soal raperda. "Itu tidak ke saya, itu Bappeda ya," katanya.
BACA JUGA: La Nyalla hanya Punya Waktu 30 Hari Lho
Seperti diketahui, pengesahan raperda ini dijadwalkan 17 Maret 2016. Namun, pengesahan itu ditunda. Pada awalnya, DPRD dan pemerintah setuju jika pengembang dikenai tambahan kontribusi 15 persen dari nilai jual obyek pajak dan luas lahan kemudian mengusulkan agar kontribusi menjadi lima persen. (boy/jpnn)
BACA JUGA: DPR Tunggu Ketegasan Panglima TNI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Dua Prajurit Dipulangkan ke Kampung Halaman
Redaktur : Tim Redaksi