La Nyalla hanya Punya Waktu 30 Hari Lho

Kamis, 07 April 2016 – 17:28 WIB
La Nyalla Mattalitti. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA—Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan, buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tidak bisa berlama-lama dalam pelariannya. Pasalnya, keberadaaannya di negara tetangga terbentur dengan waktu kunjung.

“Dia kan terbatas waktu 30 hari. Setelah 30 hari kan sudah harus meninggalkan. Kalau tidak bisa overstay,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4).

BACA JUGA: DPR Tunggu Ketegasan Panglima TNI

Berdasarkan pemantauan, menurutnya, La Nyalla masih terdeteksi di dua negara yaitu Malaysia dan Singapura. Meski ada aturan overstay, ia memastikan kejaksaan tetap akan menggunakan cara red notice melalui Interpol untuk bisa memulangkan Ketua Umum PSSI tersebut.

Ia pun tidak menampik akan ada opsi penarikan paspor La Nyalla agar membatasi perpindahannya ke negara lain.

BACA JUGA: Jenazah Dua Prajurit Dipulangkan ke Kampung Halaman

Nanti tahapan-tahapan berikutnya. Sekarang kami lihat dulu perkembangannnya seperti apa,” tandas politikus Nasdem nonaktif tersebut. (flo/jpnn)

 

BACA JUGA: 5 Jaksa Digarap, Kapan Penerima Suap dijadikan Tersangka?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kang Akom Jadi Terlapor di MKD Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler