jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden memungkinkan saja diubah bila itu menjadi keputusan politik.
Demikian disampaikan Herman saat dimintai tanggapan terkait wacana yang dilontarkan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandi, agar masa jabatan presiden diubah jadi satu periode dengan periodenisasi 7 tahun.
BACA JUGA: Sering WhatsApp sama AHY, Sandiaga Uno Yakin Demokrat Tidak Akan Kabur
"Terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945, dan memungkinkan saja kalau mau diubah periodesasinya, tergantung keputusan politik dan konsesus negeri ini, tentu dengan mengikuti tata peraturan dalam perubahannya," ucap Herman, Senin (29/4).
Namun, politikus Partai Demokrat ini menilai bahwa dua periodenisasi yang sekarang berjalan sudah ideal dan hampir sama dengan masa kepemimpinan pemerintah di negara-negara demokrasi lainya.
BACA JUGA: Isyarat dari TKN Jokowi - Maruf buat Demokrat agar Merapat?
Hal ini itu menurutnya dimaksudkan agar kepemimpinan negara/pemerintah dapat mewujudkan visi, misi, dan program kerja yang terimplementasi dalam pembangunan negara.
"Tentu dengan syarat proses demokrasi dijalankan dengan baik dan benar, dan sebagai negara demokrasi dapat menjalankannya dengan damai, jujur, adil, dan legitimate," tandas Herman. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Perolehan Suara Jeblok, Partai Demokrat Merasa Terimbas Isu Khilafah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Trump Sesumbar Tak Bisa Dimakzulkan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam