Ini Kata Jubir KPK soal Status Tersangka Anggota DPRD Kota Bandung Terpilih yang Baru Dilantik

Senin, 05 Agustus 2024 – 16:19 WIB
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan saat memimpin rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan tahun 2024-2029 di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (5/8/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika proses penyelidikan perkara dugaan korupsi Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sampai hari ini terus berjalan.

Terbaru, KPK menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung.

BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi Bandung Smart City Dilantik Jadi Anggota DPRD

Tiga dari empat anggota DPRD Kota Bandung itu, pagi tadi dilantik sebagai anggota dewan terpilih periode 2024-2029. Mereka ialah Riantono, Yudi Cahyadi, dan Achmad Nugraha.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sampai sekarang status ketiga orang anggota dewan terpilih itu masih sebagai tersangka. Begitu juga dengan perkara yang masih berjalan.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung

"Masih berjalan perkaranya. Statusnya juga masih sama," kata Tessa kepada JPNN via pesan singkat, Senin (5/8).

Sementara itu, pimpinan sementara DPRD Kota Bandung Agus Andi Setiawan mengatakan pelantikan ketiga tersangka itu sesuai dengan aturan. Sebabnya, mereka berhak dilantik sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA: 2 Teman Dugem Mahasiswi Cantik yang Tewaskan Pemotor di Riau Diburu Polisi, Inisialnya

Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diganti.

"Menurut undang-undang, kami menghormati hukum dan tersangka itu dalam tatib  dan undang-undang 23 2014, diperkenankan untuk dilantik. Kemudian kalau nanti persidangan, itu ada penetapan pemberhentian sementara," tutur Agus.

"Nanti setelah ada vonis ada inkrah baru tidak jadi anggota. Jadi, proses yang berlaku kami hormati, kami taat hukum dan kedepankan asas praduga tak bersalah," tuturnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler