jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara mengenai belum ditahannya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan rasuah berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Sigit menyebut soal penahanan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Firli Bahuri Minta Maaf, KPK Kini Karut Marut, YLBHI Menduga Jokowi Ikut Campur
"Ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif. Namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujar Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12).
Eks Kabareskrim itu mengatakan pihaknya berkomitmen untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.
BACA JUGA: Usut Kasus Firli, Kapolda Metro Jaya Dapat Dukungan Morel dari Ketum PITI Ipong Hembing
Sigit memastikan Polri tak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi ini.
"Saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Sigit.
BACA JUGA: Firli Bahuri 2 Kali Mohon Maaf setelah 10 Jam Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2023. (Tan/JPNN)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Amarah Gelar Aksi Minta Kriminalisasi Terhadap Firli Dihentikan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga