Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng, Lihat Tampangnya

Senin, 09 Desember 2024 – 14:52 WIB
Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jateng menggelar sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang, Senin (9/12) siang.

Pantauan JPNN.com, Aipda Robig dihadirkan secara langsung dengan dikawal ketat personel Bidpropam Polda Jateng.

BACA JUGA: Polisi Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang Jalani Sidang Etik Hari Ini, Aipda Robig Terancam Dipecat?

Aipda Robig tampak berseragam, dan memakai rompi hijau bertulis Patsus lengkap dengan topi pet Polri memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng sekitar pukul 13.25 WIB.

Pihak keluarga Gamma, korban penembakan Aipda Robig yang didampingi kuasa hukum telah tiba terlebih dahulu. Terlihat juga para saksi yang didampingi para orang tuanya.

BACA JUGA: Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi

Namun, belum ada 15 menit di dalam, Aipda Robig keluar meninggalkan ruang sidang. Informasi yang dihimpun, itu atas permintaan ketua sidang untuk tidak menghadirkan pelaku di depan anak yang berhadapan dengan hukum.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan juga mengundang Kompolnas untuk mengikuti sidang kode etik hari ini.

BACA JUGA: AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang

"Oleh karena itu mari kita tunggu saja hasilnya. Hadir dalam sidang ada terperiksa, saksi-saksi, keluarga almarhum, dihadiri kompolnas juga untuk menyaksikan rangkaian acara sidang ini," katanya di sela sidang kode etik.

Dalam sidang ini dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng.

"Yang tahu (jumlah saksi, red) ketua sidang karena dia yang memimpin. Kami hanya melihat pembukaan dan nanti hasil sidangnya saya sampaikan," kata Kombes Artanto.

Hingga kini, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya enggan menjelaskan dengan dalih menunggu sidang kode etik selesai.

"Nanti putusan dari ketua sidang kode etik nanti akan memberikan putusan sidangnya. Kita dengarkan atau saksikan saja, menjelang selesainya acara," katanya.(mcr5/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler