jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa Ketua DPR Ade Komaruddin sudah pernah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2010 lalu.
Ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Akom belum pernah melaporkan kekayaan sejak 15 tahun lalu.
BACA JUGA: TEGAS! Dede Yusuf Tolak Iuran BPJS Naik
"Yang Akom bukan 15 tahun, tapi lima tahun. Saya sudah cek itu," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Kamis (17/3).
Ia mengatakan, karena masih dalam tahap verifikasi dan ada beberapa yang ingin ditambahkan maka saat ini data LHKPN Akom belum bisa dipublikasikan kepada publik melalui internet. "Masih ada tambahan, jadi belum bisa menjadi barang publik," katanya.
BACA JUGA: Tolak Bidan Desa PTT Usia di Atas 35 Tahun jadi P3K
Hingga saat ini, data LHKPN Akom masih belum bisa dipublikasikan. Akom sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena belum menyerahkan LHKPN. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Periksa Menteri di Era SBY
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt...KPK Garap Mantan Staf Khusus Gubernur Sumsel
Redaktur : Tim Redaksi