jpnn.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menanggapi kabar soal guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta oleh keluarga siswa korban dugaan penganiayaan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyatakan permintaan uang untuk berdamai dalam kasus yang menimpa oknum guru honorer di SDN 4 Baito, Konsel itu, tidak benar.
BACA JUGA: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi hingga Dijebloskan ke Bui
Kasus guru honorer Supriyani yang mengabdi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih viral di media sosial. Foto dok. PGRI
Menurut Kombes Iis, kabar permintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp 50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut merupakan hoaks.
BACA JUGA: Menteri HAM Natalius Pigai Minta Rp 20 T Lagi, DPR Bereaksi
"Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya," kata Iis Kristian, di Kendari, Rabu (23/10/2024).
Dia menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani dan siswa tersebut, penyidik menetapkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka guru honorer tersebut.
BACA JUGA: Hari Ini Guru Honorer Supriyani Disidang, Belum Tes PPPK 2024, tetapi Pasti Lulus
"Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara ini," ujarnya.
Kombes Iis mengungkapkan bahwa Polda Sultra bersama dengan Polres Konawe Selatan telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur serta sesuai dengan peristiwa dan fakta hukum yang ada.
"Sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan. Dalam hal ini anak sebagai korban termasuk juga perlindungan hak-hak terhadap terlapor, yaitu memberikan ruang restorasi ruang keadilan serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan bahwa terlapor adalah sebagai tenaga pengajar," tutur Iis Kristian.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya terus membuka diri terkait dengan informasi penanganan kasus tersebut, sebagai wujud transparansi dan komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan.
Sebelumnya, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, bernama Supriyani dilaporkan oleh orang tua siswa kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat.
Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.
Kronologi versi PGRI Sultra
Kasus guru honorer Supriyani yang mengabdi di SDN 4 Baito, Konsel masih viral di media sosial.
Publik makin penasaran bagaimana kronologi sebenarnya sehingga guru honorer Supriyani dipolisikan oleh salah satu orang tua siswa yang disebut-sebut anggota polisi.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra Abdul Halim Momo menyampaikan guru Supriyani sebenarnya sempat ditahan polisi karena menegur siswa yang orang tuanya adalah anggota Polisi.
"Guru Supriyani ini guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan saat ini tengah mengikuti proses seleksi PPPK 2024," kata Momo dalam pernyataannya, Rabu (23/10).
Dia mengungkapkan PGRI telah melakukan penelusuran untuk mendapatkan kronologi yang sebenarnya.
Adapun kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah sebagai berikut:
1. Kejadian ini sebetulnya sudah lama. Berawal siswa luka goresan di paha.
Dia kemudian melapor orang tuanya bahwa dia dipukul, padahal gurunya hanya menegur tidak memukul, tetapi ortunya tidak terima.
2. Agar tidak makin panjang masalahnya, guru Supriyani dan kepala sekolah mendatangi rumah siswanya, lalu, meminta maaf.
Karena ortu siswa seorang polisi permintaan maaf guru dianggap mengakui kesalahan.
Ironinya, diam-diam masalah ini diproses hingga akhirnya guru Supriyani dapat panggilan di Polda.
3. Guru Supriyani yang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan ternyata langsung ditahan. Suami guru honorer Supriyani disuruh pulang, padahal guru honorer ini punya anak kecil.
"Guru Supriyani sempat beberapa malam ditahan di Polda, " ucap Momo.
4. Waktu datang ke rumah siswanya untuk meminta maaf, ortu siswa diduga meminta Rp 50 juta.
Orang tua siswa juga meminta kepada pihak sekolah agar guru Supriyani dikeluarkan dari sekolah.
Namun, karena guru Supriyani merasa tidak melakukan penganiayaan kepada siswanya, maka dirinya menolak membayar.
Begitu juga pihak sekolah tidak mau mengeluarkan guru Supriyani.
5. Siswa tersebut sempat dijewer guru Supriyani, tetapi masih batas wajar.
Guru honorer Supriyani juga sudah meminta maaf kepada orang tua siswa (korban).
"Jadi, guru Supriyani mengira persoalan sudah selesai setelah meminta maaf, tetapi tiba-tiba ada panggilan dari Kejaksaan dan guru yang bersangkutan langsung ditahan karena berkas perkara tiba tiba sudah lengkap," tutur Abdul Halim Momo.
Dia bersyukur karena kepolisian akhirnya menerima permintaan PGRI agar guru Supriyani dibebaskan dari tahanan.(ant/esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam