jpnn.com - JAKARTA – Kasus hukum yang menimpa perempuan guru honorer bernama Supriyani, yang saat ini menjalani tahapan seleksi PPPK 2024, mendapat perhatian dari banyak kalangan.
Supriyani merupakan guru honorer yang mengabdi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
BACA JUGA: Ketum PGRI: Biarkan Guru Honorer Supriyani Menjalani Tes PPPK 2024!
Kasusnya sempat viral di media sosial. Supriyani sebelumnya harus menjalani proses hukum oleh Polres Konsel atas tuduhan memukul anak polisi dari Polsek Baito.
Sebelumnya, Rabu (23/10), Ketua umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan pernyataan agar Supriyani diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK 2024.
BACA JUGA: Temuan PGRI soal Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin Terperangah, Tega Amat!Â
Diketahui, setelah tahapan pendaftaran PPPK 2024 mulai 1 sampai dengan 20 Oktober 2024, tahapan saat ini ialah seleksi administrasi yang akan berlangsung hingga 29 Oktober.
Adapun jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 akan digelar mulai 2 hingga 19 Desember mendatang.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer Desak Presiden Prabowo & MenPAN-RB Rini Tiadakan PPPK, PNS Saja
Terbaru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan memberikan bantuan afirmasi kepada Supriyani untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus PPPK 2024 kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.
“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta Pusat pada Rabu malam.
“Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” sambung Abdul Mu'ti.
Sementara itu terkait dengan proses hukum yang tengah dijalani oleh Supriyani, Mu'ti menerangkan saat ini Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Dia mengatakan, PN Andoolo tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Supriyani dengan melaksanakan persidangan pada Kamis (24/10) guna memenuhi yuridis formal.
Berdasarkan informasi yang dia terima dari Kapolri, Ketua PN Andoolo menyambut baik usulan Wakil Kepala Polda Sultra untuk memberikan putusan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kronologis penangkapan hingga penangguhan Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan itu bermula saat dirinya dituduh menganiaya siswanya berinisial D (6) yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito.
Berawal dari tuduhan itu, Supriyani dilaporkan oleh orang tua D ke Polsek Baito pada Kamis (26/4) atas dugaan kekerasan terhadap siswanya.
Selang beberapa bulan kasus tersebut terus bergulir di meja kepolisian, hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan.
Viralnya kasus tersebut di media sosial usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu (16/10). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu