Ini Kata SBY soal Kisruh Pemecatan Prabowo

Selasa, 10 Juni 2014 – 14:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara atas kisruh bocornya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP), atas nama Prabowo Subianto yang turut ditandatanganinya pada 21 Agustus 1998 silam.

Melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, SBY tidak menyebut perihal DKP yang disebut telah ditandatanganinya. Melainkan membenarkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 tahun 1998 yang dikeluarkan presiden saat itu, Habibie, terkait pemberhentian secara hormat terhadap Prabowo.

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Naik Pesat, Jokowi Masih di Atas

"Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa benar kepres 62/1998 tersebut dikeluarkan oleh Presiden Habibie yang intinya menyatakan pemberhentian dengan hormat dan dengan hak pensiun kepada Prabowo Subianto," ujar Julian di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (10/6).

Menurutnya Keppres itu merujuk pada surat dan usulan Menhankam Pangab yang saat itu dijabat oleh Jenderal TNI Wiranto.

BACA JUGA: Politik Anggaran versi Jokowi Bisa Picu Disintegrasi

Julian mengaku tidak ada penjelasan lainnya terkait DKP yang ramai dibicarakan di media massa. Presiden hanya membenarkan adanya keppres tersebut.

"Yang saya ketahui dari keppres adalah memperhatikan surat Menhankampangab saat itu soal pemberhentian dengan hormat Prabowo dari kedinasan TNI. Tidak ada menyebutkan DKP dalam keppres dan saya hanya bisa menanggapi tentang keppres," tegas Julian.

BACA JUGA: Jokowi Ngaku Sudah Lama Ingin Kunjungi Pengungsi Sinabung

Seperti diketahui, surat yang disebut sebagai keputusan DKP itu kini beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998.

Surat berklasifikasi rahasia tersebut ditandatangani para petinggi TNI saat itu, antara lain Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.

Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Absen, Debat Capres Dianggap Tabrak Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler