jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo bukan berarti menutup kupingnya dengan perdebatan seputar pengosongan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ditegaskan Tjahjo, semua tetap harus sesuai prosedur atau taat hukum. Karena itu, pengosongan agama dalam kolom KTP, hanya dimungkinkan setelah ada peraturan yang mendukungnya.
BACA JUGA: Siti Nurbaya Sebut Cuma Punya Di Bawah 10 Miliar
Dalam sebuah cuplikan wawancara, Jumat (7/11), Mendagri mengatakan ide pengosongan kolom agama di KTP masih belum final. "Kalau semua clear, baru Kemendagri mengeluarkan aturan resmi dan pasti semua itu ada prosesnya,” tandas Tjahjo.
Dijelaskannya, sesuai yang berlaku selama ini hanya ada enam agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu. Namun demikian, faktanya ada sebagian warga negara yang menganut keyakinan atau kepercayaan tertentu, yang menurut mereka di luar ketentuan 6 agama tersebut.
BACA JUGA: Imbas Moratorium, PNS Harus Serbabisa
Lalu bagaimana menuliskan agama mereka di KTP?
Mendagri beranggapan, kalau memang para pemeluk agama minoritas menginginkannya, maka semua itu bisa diproses atau diakomodir. "Minta revisi ke pemerintah daerah (pemda) dan akan didukung," ungkap Tjahjo.
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP
Kemendagri juga tidak akan asal mengeluarkan keputusan. Proses revisi dalam kolom agama ini dipastikan Tjahjo akan berkoordinasi dengan banyak pihak, terutama dengan kementerian agama (Kemenag). "Semua proses prosedural, taat pada hukum. Untuk itulah perlu integrasi dengan kementerian lain,” ucapnya.
Selain dengan Kemenag, Tjahjo menyebutkan akan meminta masukan menyeluruh dari tokoh-tokoh agama di MUI, PGI, Parisada Hindu, KWI, dan lain-lain. "Prinsipnya, ini masih proses dan kuncinya ada pada niat untuk mengayomi seluruh Warga Negara Indonesia," pangkas Tjahjo. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu Sakti Jokowi Dikritik, Ruhut: Ngaca Dulu deh
Redaktur : Tim Redaksi