jpnn.com - JAKARTA – Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) dr Ali Mahsun mengungkap tiga kebijakan rezim Jokowi-JK yang dia nilai menindas ekonomi dan mata pencarian rakyat. Kebijakan tersebut menurut Ali Mahsun, melanggar Pancasila dan UUD 1945.
Pertama, ujar Ali, rezim Jokowi-JK segera mensterilkan kawasan wisata dari pedagang kaki lima (PKL), tak terkecuali pedagang asongan dengan tuduhan sebagai penyebab utama rendahnya kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, yaitu hanya 9,8 juta per tahun lebih rendah dibanding Malaysia pada Musrenbangnas RI (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, red) di Gedung Bidakara, Jakarta 18 Desember 2014.
BACA JUGA: Menteri Jonan Senang Lion Mau Manjakan Penumpang dengan Pesawat Berbadan Lebar
“Pernyataan Presiden Jokowi tersebut disampaikan tepat 58 hari saat Presiden Jokowi pidato pertama di kawasan Monas Jakarta, 20 Oktober 2014, dimana kalimat pertama yang disebut Presiden Jokowi adalah 'Mana PKL, mana pedagang bakso, dan pedagang sate'. Dan sudah ada korbannya, yaitu 1400 PKL Monas jadi korban pertama kali, diusir, dianiaya, digusur semena-mena yang berakhir dengan miniatur revolusi sosial 20 Juni 2015,” kata Ali Mahsun, Senin (2/11).
Kebijakan ini, menurut Ali, jelas pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945. Karena ada 5 juta PKL rakyat Indonesia yang mengail rezeki di kawasan wisata di seluruh Indonesia. Kebijakan yang kasat mata menindas mata pencarian dan ekonomi rakyat. Cukup 300 ribu PKL kawasan PT KAI yang jadi korban kongsi kapitalis multinasional di era Ignatius Jonan sebagai Direktur Utama PT KAI. Jika dipaksakan maka APKLI tidak bertanggungjawab jika terjadi revolusi sosial.
BACA JUGA: Kelasss! Lion Air Akhirnya Punya Airbus A330-300
Kedua lanjutnya, deregulasi perlonggar izin toko modern. “Kebijakan ini jelas dan tegas segera membumi-hanguskan pasar tradisional, PKL kelontong, dan PKL kawasan ekonomi strategis lainnya. Tanpa pelonggaran izin toko modern sudah ada 3500 pasar tradisional dan 3 Juta PKL kollaps akibat keberadaan toko modern,” ungkapnya.
Ketiga kata Ali, razia SNI Permendag RI Nomor 72 dan Nomor 73 Tahun 2015 terhadap barang import ilegal ke PKL kawasan ekonomi strategis. PKL atau pedagang ujar dia, hanya membeli barang dagangan untuk dijual ke masyarakat. PKL bukan importir atau distributor.(fas/jpnn)
BACA JUGA: November Tiba, Rupiah Keluar dari Zona Merah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kredit Rumah Harga Rp 500 Juta ke Atas Masih Cukup Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi