Ini Keinginan Coki Aritonang Setelah Laporkan Edy Rahmayadi ke Polda

Senin, 03 Januari 2022 – 15:12 WIB
Coki Aritonang didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang melaporkan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, Senin (3/1).

Khoiruddin yang akrab disapa Coki datang dengan didampingi sekitar 25 lawyer dari total 60 pengacara dari Koalisi advokat Menolak Arogansi Sumatra Utara (KAMASU) yang mengawal kasus yang dialaminya.

BACA JUGA: Edy Rahmayadi Siap-Siap, Coki Aritonang ke Polda Dikawal Puluhan Pengacara, Lihat Tuh

Laporan terhadap mantan Pangkostrad itu tertuang dalam laporan polisi nomor : STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut.

Dalam kasus ini, Edy Rahmayadi disangkakan melanggar Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana tentang Pencemaran Nama Baik.

BACA JUGA: Berita Duka, Andika Meninggal, Kami Ikut Berbelasungkawa

Khoiruddin Aritonang lewat kuasa hukumnya Teguh Syuhada menyebut laporan itu dilakukan karena Edy Rahmayadi tak juga menunjukkan iktikad baik untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada Coki Aritonang.

"Kami telah memberikan somasi berharap bahwa Pak Gubernur Edy Rahmayadi mengklarifikasi dan memberikan permohonan maaf atas kejadian itu. Namun, sampai dengan detik itu belum kami terima, tindaklanjut makanya hari ini kami membuat pelaporan atas kejadian itu," ujar Teguh seusai membuat laporan.

BACA JUGA: Bripda Rio Dikeroyok Sejumlah Orang di Tanjung Priok Jakut

Pihak Coki berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkeadilan.

"Prinsipnya kami yakin bahwa Polda Sumut dapat memproses ini dengan baik. Kami masih yakin dan percaya bahwa hukum di negeri ini masih berkeadilan, khususnya di Sumut," ujar teguh.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Polisi akan memeriksa pelapor dan juga sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Nanti akan kami periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban, dan langkah berikutnya akan disampaikan kelanjutannya," ujar Tatan.

Mantan Kabid Humas Polda Sumut itu mengatakan setiap masyarakat berhak untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait kasus yang dialaminya.

"Polda Sumut dalam hal ini, apabila memang ada laporan akan kami tindaklanjuti, siapapun mempunyai hak untuk membuat laporan," kata dia.

Sebelumnya, tindakan Edy Rahmayadi itu berlangsung saat penyerahan bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi di PON XX Papua, di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur, Senin (27/12).

Saat itu Edy geram kepada Khoiruddin Aritonang atau yang akrab disapa Coki itu karena tidak bertepuk tangan saat dia memberikan kata sambutan. Selain itu, Edy menyebut Coki juga dalam keadaan tertidur saat itu.

Edy pun lantas memanggil Coki Aritonang ke atas panggung dan menjewer telinga. Mantan ketua PSSI itu juga mengata-ngatai Coki dengan kata 'sontoloyo'.

Setelah itu, Coki pun turun dari atas panggung. Melihat itu, Edy pun langsung mengusirnya dari ruangan tersebut.

Mantan Panglima Kodam Bukit Barisan itu juga meminta KONI dan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut untuk mengevaluasi Coki.

Video Edy yang menjewer, mengata-ngatai, serta mengusir Coki itu pun viral di media sosial.

Menanggapi video itu, Coki Aritonang membantah bahwa dirinya tertidur saat Edy Rahmayadi sedang memberikan kata sambutan sehingga dia tidak memberikan tepuk tangan.

Pria kelahiran 31 Desember 1974 itu mengaku tidak bertepuk tangan karena menilai apa yang disampaikan oleh Edy Rahmayadi itu hal yang biasa saja.

Dia menilai selama ini Edy Rahmayadi juga tidak begitu peduli dengan olahraga di Sumut, termasuk cabor biliar yang ditekuninya. (mcr22/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler