Ini Kelompok PKL dan Pengusaha Mikro yang Terima Bantuan dari Kemenaker

Senin, 26 Juli 2021 – 21:23 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pengusaha mikro mendapatkan bantuan via program Tenaga Kerja Mikro (TKM). Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pengusaha mikro mendapatkan bantuan via program Tenaga Kerja Mikro (TKM).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan bantuan untuk pelaku usaha dan pedagang kaki lima di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Kemenaker Canangkan Gerakan Tagar #TalenthubBantuKerja

Bantuan TKM diserahkan sebagai upaya Kemenaker guna menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu dalam rangka kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berakibat pada pelemahan perekonomian.

BACA JUGA: Kemenaker: Kadisnaker Harus Memastikan Pekerja Terdampak Mendapatkan BSU

"Dampak PPKM Darurat ditandai dengan penurunan daya beli yang akan berlanjut dengan kehilangan pendapatan baik dari sektor swasta maupun UMKM. Untuk itu, kami memberikan bantuan TKM dan vitamin kepada kelompok usaha di Kembangan," kata Menaker Ida Fauziyah usai memberikan bantuan TKM dan Vitamin secara simbolis kepada Lutfiah, salah satu pelaku usaha di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin (26/7).

Menaker Ida Fauziyah mengakui bantuan TKM yang diberikan kepada kelompok usaha ini tak akan mencukupi seluruh kebutuhan warga yang menjadi anggota kelompok UMKM maupun dari sektor swasta.

BACA JUGA: Kemenaker Godok Kebijakan BSU 2021

"Tetapi mudah-mudahan sedikit yang kami berikan, mampu meningkatkan daya beli dan usaha yang berkelanjutan," kata Ida Fauziyah.

Menurut dia, bantuan TKM yang diberikan Kemenaker melengkapi bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang memang secara langsung menangani dampak sosial akibat pandemi Covid-19.

Kemenaker memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 12,4 pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan pada akhir 2020.

"Tahun 2021 ini, kami memberikan subsidi upah kepada pekerja yang berada di level 3 dan 4 yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Di luar itu, masih bisa beroperasi, teman-masih dapat bekerja dan masih memperoleh penghasilan," ujar Menaker Ida Fauziyah didampingi Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono dan Direktur Bina Perluasan dan Kesempatan Kerja Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Suhartono menjelaskan skema bantuan TKM diberikan kepada empat kelompok usaha dan pedagang kaki lima seperti warung makan, ternak lele petani, kuliner kekinian, warung kopi, dan sembako. Lokasi empat kelompok usaha (16 orang pelaku usaha) yang menerima bantuan TKM yakni Kelompok Usaha Meruya, Kembangan (Jakarta Barat), Apron dan Sumur Batu (Jakarta Pusat).

"Proses pencairan akan dikoordinasikan dengan Direktorat Perluasan Kesempatan Kerja Ditjen Binapenta dan PKK, dan pencairan akan diproses secepatnya," ujar Suhartono.

Irwan, pedagang asinan buah menyatakan senang atas bantuan yang diberikan Menaker Ida Fauziyah. Bantuan program TKM yang akan diterimanya akan dipakai untuk tambahan modal usaha setelah penghasilannya menyusut drastis selama dua tahun terakhir.

"Bantuan bu menteri ini membuat saya kembali semangat untuk berusaha kembali. Hampir dua tahun ini saya pasrah karena Covid-19 ini, sementara biaya kontrakan jalan terus," kata Irwan yang kini berjualan keliling. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler