jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggantikan posisi Wahyu Setiawan yang terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Sejauh ini, kemungkinan sosok yang menggantikan Wahyu adalah I Dewa Raka Sandi.
"PAW anggota KPU tidak lagi dibentuk tim seleksi atau mekanisme seleksi lainnya. Namun, otomatis peringkat selanjutnya nomor delapan yaitu Pak Dewa yang akan menggantikan Pak Wahyu," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
BACA JUGA: KPU Tunggu Nama Pengganti Wahyu Setiawan dari Presiden Jokowi
Viryan menerangkan, KPU sudah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Wahyu. Menurut Viryan, dalam surat itu sudah tertera secara formal bahwa Wahyu telah mengundurkan diri.
"Kemudian yang kedua, kami siap apabila diminta penjelasan terkait dengan hal tersebut. Kami sangat siap dan kami menunggu. Namun, secara formal, kami sudah menyampaikan surat," ujar Wahyu.
BACA JUGA: Komisi II Minta KPU Mengambil Pelajaran dari Kasus Wahyu Setiawan
Saat disinggung apakah KPU sudah menginformasikan kepada Dewa, Viryan mengaku pihaknya belum menghubungi.
Namun, Viryan menegaskan bahwa hal itu merupakan hak Kepresidenan yang menyampaikan.
BACA JUGA: Harun Masiku Sudah di Singapura Sebelum Wahyu Setiawan Ditangkap KPK
"Itu domainnya ada di lembaga Kepresidenan. Kan yang memilih Komisi II, hasilnya proses di PAW-nya nanti di pemerintah. Nanti ada SK langsung pemberhentian dan pengangkatan," jelas dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga