Ini Keputusan Akhir Mabes Polri soal Bom Bunuh Diri Solo

Senin, 11 Juli 2016 – 18:29 WIB
Motor pelaku usai meledakkan diri di Mapolresta Surakarta. Foto: dok/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus serangan bom bunuh diri yang‎ terjadi di Mapolresta Surakarta, Selasa (5/7) lalu. 

Sebab, pelaku tunggal bom bunuh diri, Nur Rohman, tewas sehingga penyelidikan tidak bisa dikembangkan. "Hasil penyelidikan diserahkan sepenuhnya pada Densus 88. Dan di SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Senin (11/7).

BACA JUGA: Inilah Alasan Mabes Polri Tutup Kasus Bom Bunuh Diri Solo

Martinus mengklaim, berdasarkan hasil identifikasi, dapat dipastikan bahwa pelaku bom bunuh diri adalah Nur Rohman. "‎Betul pelakunya Nur Rohman 99,9 persen," imbuh Martinus.

Selain itu, tambah Martinus, pihaknya akan memulangkan jenazah Rohman ke ‎keluarganya di Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, hari ini. 

BACA JUGA: Menhan Belum Tahu Isu Senjata Ilegal Paspampres

Rohman sendiri meninggalkan satu istri dan dua orang anak.‎ (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Hmm..Sanusi Sudah Punya Banyak Aset di Agung Podomoro Land

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Sidak, Menteri Yuddy Kasih Nilai Tingkat Disiplin PNS Jakarta...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler