jpnn.com - JAKARTA -- Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dicecar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta soal pertemuan dengan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Cs di kediamannya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Desember 2015.
Aguan mengatakan, awalnya Pras meneleponnya ingin bersilaturahmi datang ke rumah. Aguan kemudian mempersilakan Pras datang. Kemudian, datang Pras membawa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, anggota Sanusi, Selamet Nurdin, Ongen Sangaji. Hadir pula dalam pertemuan Ariesman Widjaja yang saat itu menjabat presiden direktur PT Agung Podomoro Land.
BACA JUGA: Aguan: Saya tidak Menolak, tapi Saya Keberatan
Namun, Aguan membantah dalam pertemuan itu hadir Budi Nurwono, direktur Utama PT Kapuk Niaga Indah, anak usaha Agung Sedayu. "Budi tidak ada," tegas Aguan saat bersaksi untuk Sanusi terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu Pras memperkenalkan teman-temannya sesama anggota dewan termasuk Taufik. Aguan mengaku tidak tahu kalau Taufik merupakan ketua Balegda DPRD DKI Jakarta. "Belakangan saya baru tahu kalau dia ketua Balegda," kata Aguan.
BACA JUGA: Dituding Macam-Macam Oleh Ahok, Begini Reaksi Saefullah
Ia berdalih, pertemuan itu hanya berlangsung singkat atau kurang lebih setengah jam. Sebab, kata Aguan, saat itu merupakan hari Minggu. Akhir pekan itu digunakan untuk berkumpul dengan anak cucu. Banyak keluarga yang datang ke rumahnya. Sehingga ia tidak fokus pada pertemuan dengan anggota dewan. "Saya datang ada yang makan pempek, merokok, ngobrol sebentar. Jamuan pempek," ujar Aguan lagi.
Hakim Ketua Sumpeno lantas mencecar Aguan apa isi pembicaraan dalam pertemuan itu. "Apa saja yang dibicarakan?" tanya Yohanes. "Seingat saya ngobrol biasa, santai, berbicara soal pengalaman. Selebihnya saya keluar masuk (ke dalam rumah menemui keluarga)," katanya.
BACA JUGA: KPK Pertimbangkan Panggil Foke dalam Kasus Reklamasi
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung soal pekerjaan. Seperti diketahui, saat persidangan Ariesman dan anak buahnya Trinanda Prihantoro, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pencabutan berita acara pemeriksaan Direktur Utama PT Kapuk Niaga Indah Budi Nurwono melalui surat kepada penyidik KPK.
Pasalnya, alasan yang diberikan anak buah Aguan itu tidak layak. Menurut Jaksa, dalam keterangannya di BAP tanggal 14 dan 22 April 2016, Budi menyebut Aguan menyetujui Rp 50 miliar bagi para anggota DPRD DKI Jakarta.
Budi mengungkapkan adanya pertemuan antara Aguan anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta yakni, Mohamad Sanusi, M Taufik, Prasetio Edi Marsudi, Muhamad Sangaji, Selamet Nurdin. Hadir pula Ariesman Widjaja. Pertemuan membahas agar Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta cepat disahkan.
Dalam pertemuan itu, kata Asri, anggota dewan meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan untuk memperlancar pembahasan Perda RTRKSP. "Aguan menyanggupi, kemudian bersalaman dengan seluruh yang hadir," kata Jaksa KPK Asri Irawansaat membacakan tuntutan Ariesman Widjaja dan Trinanda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis! Ahok Mau Panggang Saefullah Pelan-Pelan
Redaktur : Tim Redaksi