Ini Kesaksian Nazar soal Peran Anas di Kasus e-KTP

Senin, 03 April 2017 – 12:18 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi pada persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

Pada persidangan dengan terdakwa Sugiharto dan Irman itu Nazar membeber cerita patgulipat program di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.

BACA JUGA: Sidang E-KTP Hari Ini Diprediksi Ada Kejutan Lagi

Awalnya, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin. Mantan anggota Komisi III DPR itu lantas menceritakan soal e-KTP yang diketahuinya.

Menurut Nazaruddin, awalnya anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono dan Mustokoweni menemui Anas. Keduanya menemui Anas untuk memberitahukan tentang program e-KTP dengan pagu Rp 6 triliun.

BACA JUGA: Proyek e-KTP Memang Dirancang untuk Dikorupsi

Selanjutnya, Nazar mengaku dipanggil Anas. Saat itu Nazar juga menjadi bendahara FPD DPR.

"Sebenarnya program e-KTP sudah jalan jauh sebelum 2009. Cuma untuk anggaran yang diusulkan mulai APBN Perubahan 2010 mau dibuat kontrak tahun jamak. Harus ada dukungan fraksi paling besar di DPR," kata Nazar di persidangan, Senin (3/4).

BACA JUGA: Masih Banyak yang Lebih Penting Dibanding Revisi UU KPK

Mantan anggota Komisi III DPR itu menambahkan, Nazaruddin, Mustoko dan Ignatius bercerita bahwa nantinya ada pengusaha yang mengawal anggaran di Kemendagri dan DPR. Nazar lantas menyebut nama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Keesokan harinya, kata dia, Andi dibawa ke ruang FPD di lantai 9 gedung DPR. Dalam pertemuan itu Andi mengaku sudah sering mengerjakan proyek di Kemendagri.

"Dia meyakinkan Mas Anas sanggup melaksanakan e-KTP," ujar Nazaruddin.

Hanya saja, Nazar menambahkan, Andi menyatakan bahwa semua bisa berjalan kalau ada anggaran dan didukung pemerintah serta DPR. Kemudian, lanjut Nazar, dibuatlah pertemuan dengan Kemendagri yang diwakili Sekjen Diah Anggraeni.

Nazar menuturkan, Diah dalam pertemuan itu bercerita panjang lebar soal kebutuhan dan manfaat e-KTP.  "Intinya ini kalau untuk dijadikan multi-years harus ada dukungan dari DPR dan pemerintah. Mas Anas menyanggupi," kata Nazar.

Akhirnya ada beberapa pertemuan lanjutan tentang penyusunan program dan anggaran e-KTP. "Waktu itu usulan Rp 6 triliun lebih. Saya diperintahkan panggil Andi untuk membicarakan konsepnya," kata Nazar.

Andi kemudian menjelaskan detail soal e-KTP di ruangan Anas di FPD. "Setelah Andi pulang, Anas panggil Mirwan Amir, Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrat," katanya.

Waktu itu, lanjut Nazar menjelaskan, Mirwan datang bersama Ignatius. Anas lantas memerintahkan Mirwan agar mendukung e-KTP dan mencarikan anggarannya di DPR.

Setelah disepakati, kata dia, nantinya akan dikomunikasikan ke pimpinan Banggar. "Kalau pimpinan Banggar sudah setuju program akan jalan," katanya.

Nazar menambahkan, pimpinan Banggar memanggil Kemendagri. Pertemuan digelar di ruang Banggar.

Akhirnya disepakati anggaran tidak bisa sekaligus diturunkan Rp 6 triliun. Melainkan secara bertahap. 

Nazar juga mengungkap dia bersama Mustokoweni, Ignatius dan Andi membicarakan bagaimana pola pembagian jatah untuk anggota DPR.  "Besok lusanya Mustokoweni, saya, Ignatius, dan Andi membicarakan bagaimana pola pembagian untuk teman-teman di DPR," kata Nazar.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek e-KTP Jadi Bancakan, Muruah Negara Dipermalukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler