Sidang E-KTP Hari Ini Diprediksi Ada Kejutan Lagi

Senin, 03 April 2017 – 04:59 WIB
Tim JPU dari KPK, saat membacakan dakwaan kasus korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi e-KTP di pengadilan tipikor Jakarta hari ini (3/4) diprediksi bakal diwarnai kejutan.

Sebab, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana bakal menghadirkan sejumlah saksi dari kelompok legislative.

BACA JUGA: Proyek e-KTP Memang Dirancang untuk Dikorupsi

Salah satunya mantan wakil ketua badan anggaran (banggar) yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

Meski peran Olly tidak begitu sentral dalam perencanaan, pelaksanaan hingga distribusi uang haram e-KTP, kesaksian politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga termasuk yang ditunggu-tunggu. Itu mengingat posisinya saat ini sebagai kepala daerah.

BACA JUGA: Masih Banyak yang Lebih Penting Dibanding Revisi UU KPK

”Sidang besok (hari ini, Red) masih membahas tentang anggaran,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos, kemarin (2/4).

Selain Olly, jaksa penuntut umum (JPU) KPK rencananya juga menghadirkan mantan ketua banggar Melchias Marcus Mekeng, mantan anggota komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu dan M. Jafar Hapsah (ketua fraksi Partai Demokrat periode 2010-2012).

BACA JUGA: Proyek e-KTP Jadi Bancakan, Muruah Negara Dipermalukan

Semua politisi tersebut disebut-sebut dalam dakwaan ikut menerima aliran uang panas e-KTP.

Bukan hanya itu, ada nama lain yang juga diprediksi memberi kejutan dalam sidang kasus proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Yakni Eva Ompita Soraya, Vidi Gunawan dan Yosep Sumartono.

Meski bukan tokoh penting, peran mereka dikaitkan dengan distribusi aliran dana dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Eva, misalnya. Perempuan yang pernah menjadi staf Fraksi Partai Demokrat disebut menjadi perantara pemberian uang korupsi e-KTP sebesar USD 500 ribu untuk Anas Urbaningrum.

Setali dengan Eva, Vidi Gunawan yang merupakan saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong juga disebut menjadi perantara distribusi uang haram e-KTP ke sejumlah pihak terkait.

Pada April 2011, misalnya, Vidi bersama dengan Yosep Sumartono disebut menjadi penghubung penyerahan uang sebesar USD 200 ribu dari Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi ke terdakwa Sugiharto.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, semua saksi kunci berpotensi mendapat tekanan dari pihak tertentu yang tidak ingin namanya disebut dalam persidangan.

Pun, dia mendesak KPK mengambil langkah antisipatif untuk mencegah hal itu. ”Seperti menangkap Miryam,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Saksi kunci, terutama Miryam, rentan mendapat tekanan dari kelompok legislatif karena ditengarai mengetahui distribusi uang panas e-KTP.

Hal itu pula yang bisa terjadi pada saksi-saksi lain yang menjadi pihak ketiga dalam pendistribusian aliran uang korupsi e-KTP.

”Bisa jadi nanti ada Nazaruddin (mantan bendahara umum Partai Demokrat, Red) jilid II di kasus ini,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, M. Nazaruddin yang awalnya menyembunyikan nama-nama para penerima uang korupsi proyek Hambalang karena disinyalir mendapat tekanan justru bernyanyi.

Dia mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam mega korupsi itu.

Diantaranya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus e-KTP, KPK Diminta Jangan Lepas Anggota DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler