Ini Kesalahan Satgassus Merah Putih, Pantas Dibubarkan Jenderal Sigit

Jumat, 12 Agustus 2022 – 21:32 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut jumlah polisi melanggar kode etik di kasus Brigadir J. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai tepat keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membubarkan Satgassus Merah Putih.

Sebab, tim itu banyak bekerja melampaui batas dan mengambil tugas dari satuan kerja (Satker) Polri seperti yang berada di Bareskrim.

BACA JUGA: Kapolri Bubarkan Satgassus Polri Setelah Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J

"Jadi, memang itu telah cenderung menjadi permanen, sehingga ada overlapping dengan satuan kerja Polri lainnya," kata Arsul melalui layanan pesan, Jumat (12/8).

Ke depan, kata legislator Fraksi PPP itu, Satgassus Merah Putih sebaiknya bersifat ad hoc dan untuk jangka pendek atau tertentu saja.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, M Qodari: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Makin Tinggi

"Kemudian ditetapkan dengan jelas serta dengan tugas spesifik terbatas. Tak ubah misalnya satgas dslam rangka operasi Tinombala atau Ketupat Lebaran," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

Satgassus Merah Putih diketahui pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. 

BACA JUGA: Kematian Brigadir J Guncang Polri, KNPI Usulkan Polisi di Bawah Kementerian

Pembentukannya melalui Surat Perintah Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satggasus memiliki beberapa fungsi, di antaranya, melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. 

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. 

Saat itu Ferdy Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. 

Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. 

Namun, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan Satgassus Merah Putih dibubarkan setelah terjadi insiden tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Polisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai satu di antara empat tersangka pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler