Irjen Ferdy Sambo Tersangka, M Qodari: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Makin Tinggi

Rabu, 10 Agustus 2022 – 14:34 WIB
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdi Sambo (FS) sebagai tersangka terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8) malam.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari bersyukur sikap yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan yang dia prediksi, yakni menggungkap kasus ini secara transparan, jelas, tegas, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Langkah tersebut dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Sudah Tersangka, Komnas HAM Tetap akan Periksa Putri Chandrawathi

“Bersyukur bahwa konferensi pers Kapolri keamrin sesuai dengan prediksi, yakni Kapolri mengungkap secara jelas dan tegas permasalahan kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,” ujar Qodari pada Rabu (10/8/2022).

Qodari menilai pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J ini malah justru dapat membuat kepercayaan publik terhadap Polri makin tinggi.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Taqy Malik Puji Jenderal Bintang Tiga Ini

Dia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah memenuhi rasa keadilan dengan menerapkan asas Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, transparansi, serta berkeadilan.

Hal itu, kata Qodari, jadi pembuktian dari gagasan yang diusung Kapolri saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

BACA JUGA: Cara Dahlan Membaca Isyarat Mahfud MD soal Ferdy Sambo

“Dalam menyampaikan temuannya dalam menangani kasus ini, Kapolri telah menerapkan asas Presisi dengan hati-hati, transparan dan berkeadilan,” ungkapnya.

Qodari menyadari pengungkapan kasus ini tidak mudah. Pasalnya, melibatkan perwira tinggi yang memiliki posisi strategis dan memiliki pengaruh cukup besar untuk mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kita memahami prosesnya tidak mudah. Pertama, melibatkan perwira tinggi yang posisinya sangat strategis,” kata Qodari.

Kedua, kata dia, di awal kasus ini terjadi upaya-upaya untuk menutupi kejadian yang sesungguhnya secara sistematis sebagaimana tercermin dari banyaknya personal yang terlibat dalam upaya menutupi kasus ini.

“Bahkan diduga membuat skenario palsu yang disertai dengan upaya-upaya untuk menghapus barang bukti di lapangan,” ujar Qodari.

Qodari juga menganggap kasus Brigadir J ini bukan kejahatan biasa karena selain melibatkan perwira tinggi Polri juga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti disertai dengan rencana skenario palsu.

“Jadi, sesungguhnya ditinjau dari aspek itu apa yang dilakukan ini sudah sangat cepat ini bukan kasus kejahatan biasa. Kalau kasus kejahatan biasa itu mudah mengungkapnya karena barang buktinya ada, tetapi ini barang buktinya sudah dihapuskan. Bahkan sudah dibuat skenario palsu,” tambahnya.

Namun, kata Qodari, masih ada tiga pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan oleh mantan Kapolda Banten itu.

Pertama, adalah menuntaskan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat secara menyeluruh dan melakukan penindakan sesuai aturan.

“PR (pekerjaan rumah)-nya adalah menuntaskan permasalahan-permasalahan yang masih tersisa yang berkaitan dengan konstruksi kasus secara keseluruhan dan penindakan kesalahan para personel yang terlibat,” kata Qodari.

Kedua, lanjut Qodari, mengevaluasi mekanisme pengangkatan pangkat jenderal dan penunjukan pejabat-pejabat utama di jajaran Polri. Kasus Irjen FS hendaknya membuat Polri lebih hati-hati dalam mengangkat para jenderal dan pejabat tingginya.

“Sebab, kasus FS ini mengindikasikan ada problem tersembunyi yang mendalam mengenai penunjukan pejabat tinggi di Polri,” ucapnya.

Lebih lanjut, PR yang ketiga, kata Qodari, Kapolri Jenderal Listyo harus melakukan reformasi secara keseluruhan terhadap proses rekrutmen dan pembinaan para perwira polri mulai dari penerimaan taruna sampai dengan sampai jabatan perwira tinggi.

“Jadi, PR-nya itu membenahi manajemen SDM secara keseluruhan,” bebernya.

Selain itu, Qodari melihat hadirnya jenderal-jenderal polisi dalam pengumuman penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo terkait insiden kematian Brigadir J kemarin menunjukkan bahwa ini adalah masalah individu, masalah oknum dan bukan masalah institusi secara keseluruhan.

Senada dengan Qodari, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pendapat yang sama bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang dengan telah ditemukannya terduga pelaku utama yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mahfud menyebut penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat.

“Polri adalah anak kandung Republik yang telah sungguh-sungguh mendengar masukan dan aspirasi publik. Pemerintah dengan demikian berharap penyelesaian kasus secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu,” terang Mahfud MD.

Dia menyebut hal ini bisa terus menjadi babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya. Sebagaimana visi dan slogan Polri, presisi.

“Yang berarti prediktif, bisa menghitung dan memperkirakan apa yang terjadi beserta akibat-akibatnya, apa yang akan terjadi jika penanganan seperti ini, itu yang namanya prediktif, apa yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat," kata Mahfud.

Mahfud meminta, Polri juga harus responsibilitas, merespon setiap suara aspirasi yang muncul dari media, LSM, pakar, akademisi, dan sebagainya. Itu ditunjukkan sikap responsibilitas Polri.

“Kemudian, transparansi Artinya, terbuka. Bisa dilihat kerjanya main-main apa enggak,” kata dia.

Main mata apa tidak. Yang berkeadilan itu tanpa pandang bulu, jenderal atau kopral, atau apa pun itu. Brigadir, dan sebagainya, itu tetap ditindak secara proporsional.

Pemerintah melalui Kemenko Polhukam, kata Mahfud akan terus mengawal kasus ini hingga nanti oleh kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya. Sampai P21.

Mahfud berharap hal ini tidak terlalu lama dan segera dibawa ke pengadilan.(fri/jpnn)

 

BACA JUGA: 

Jelang Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Komnas HAM: Bagaimana Menghadirkan Saksi?

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler