Kapolri Bubarkan Satgassus Polri Setelah Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 – 21:57 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.

jpnn.com, DEPOK - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri pada Kamis (11/8) hari ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pembubaran satgassus dilakukan untuk efektivitas organisasi.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Mengaku Malu, Analisis Reza Indragiri: Ada Hal Buruk

"Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja orgsnisasi," kata Dedi di kepada wartawan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Kamis malam.

Jenderal bintang dua itu mengatakan untuk menangani perkara, Polri akan mengutamakan satuan kerja (satker) sesuai tugas, fungsi, dan pokok (tupoksi).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Napoleon Bonaparte: Tidak Semua Polisi Berengsek!

"Lebih diutamakan atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing," ujar Dedi.

Oleh karena itu, Kapolri memutuskan untuk membubarkan Satgassus Polri.

BACA JUGA: Drama Ferdy Sambo Terungkap, Napoleon: Bongkar Skenario Peristiwa-Peristiwa Lain!

"Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini," tutur Irjen Dedi.

Pembubaran Satgasus Polri yang sempat dipimpin Irjen Ferdy Sambo itu di tengah pengusutan kasus kematian Brigadir J masih bergulir.

Irjen Ferdy Sambo pun telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam itu menjadi dalang di balik kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J.

Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Selain Ferdy Sambo, timsus juga menetapkan Bharada E , Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soroti Kasus Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Sebut Kabar Buruk dan Kebiasaan Membolak-balik Fakta, Hmm


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler