jpnn.com, JAKARTA - Badan legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah bersepakat menyelesaikan masalah honorer K2 (kategori dua) lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan mau menyelesaikan masalah honorer tapi dibatasi K2 saja. Di luar itu pemerintah tidak akan mengurusnya.
BACA JUGA: Dulu Ditarget Honorer K2 Selesai 2015, Sekarang Sudah 2018
“Saya hanya mau mengurus 438.590 honorer K2 yang tidak lulus tes. Karena mereka yang memenuhi PP 43/2007 jo PP 48/2005," ujar Menteri Asman dalam raker Baleg, Selasa (10/7).
Pimpinan Baleg Arif Wibowo pun setuju. Dia beralasan revisi terbatas UU ASN sejatinya untuk mengakomodir honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun dan mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
BACA JUGA: Menteri Asman: Hanya 60 Ribu Guru Honorer K2 Layak jadi CPNS
BACA JUGA: Dulu Ditarget Honorer K2 Selesai 2015, Sekarang Sudah 2018
Berikut kesimpulan rapat Baleg dan pemerintah:
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Asman soal Honorer K2, Penting!
1.Menberikan kesempatan kepada pemerintah untuk berkonsolidasi dengan menteri terkait untuk menyusun strategi penyelesaian terhadap permasalahan tenaga honorer K2
2. Pemerintah akan menyampaikan laporan hasil konsolidasi dan pendataan terhadap tenaga honorer K2 kepada Badan Legislasi baik secara tertutup atau terbuka dan
3.Memberikan waktu kepada pemerintah untuk dapat menyelesaikan penyusunan Daftar Inventaris Masalah DIM RUU tentang Perubahan aytas UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU ASN Ngadat, Masalah Honorer K2 Sulit Tuntas 2018
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad