jpnn.com - JAKARTA - DPR RI dan Pemerintah sepakat menggunakan PP Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015-2019, buku I No. 6.1.2 Penguatan Sistem Pertahanan, menjadi acuan pemerintah bersama Komisi I DPR dalam pelaksanaan Renstra Kemhan/TNI Tahap Ketiga (tahun 2015-2019) dan Renstra Minimum Essential Force (MEF) TNI Tahap Kedua (tahun 2015-2019).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan (Menhan), Panglima TNI, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas, membahas penguatan alat utama sistem pertahanan (alutsista), di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (19/10).
BACA JUGA: KIP: Keterbukaan Informasi Terabaikan di Era Jokowi
“Komisi I DPR mendesak Kemenhan dan TNI segera melakukan konsolidasi Renstra MEF tahap kedua (tahun 2015-2019) disesuaikan dengan visi dan misi presiden,” ujar Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq.
Kesepakatan lainnya, Komisi I DPR dan pemerintah harus segera membahas kembali kebijakan anggaran Renstra MEF TNI Tahap Kedua (Tahun 2015-2019) sehingga bisa menjadi dasar dalam penyusunan anggaran Kemhan/TNI tahun anggaran 2016 dan seterusnya.
BACA JUGA: Sebarkan SMS Provokatif, Polisi Amankan Dua Anak-Anak Di Aceh Singkil
Selain itu, ujar politikus PKS ini, Menkeu, Men PPN/Kepala Bappenas, dan Menhan serta Panglima TNI untuk segera mengakselerasi kebijakan dan pelaksanaan Pinjaman Luar Negeri (PLN) untuk pembiayaan Renstra MEF TNI tahun 2015-2019, termasuk proses PLN pada periode sebelumnya.
“Agar Renstra MEF TNI tahap kedua tahun 2015-2019 memiliki payung hukum sebagai pedoman pelaksanaannya, DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintahnya, guna mendorong Kemhan/TNI untuk melanjutkan akselerasi peningkatan kualitas perencanaan, penyerapan anggaran dan akuntabilitas pengelolaan anggarannya," pungkas Mahfudz Siddiq.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Fantastis, Mantan Wako Makassar Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp45,8 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Kenaikan Gaji Anggota DPRD, Kopel Minta Kemendagri Tidak Gegabah
Redaktur : Tim Redaksi