jpnn.com - JAKARTA – Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Selasa (15/9) menghasilkan enam keputusan.
Keenam kesimpulan Raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman, salah satunya adalah Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB sepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 sejumlah 439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi.
BACA JUGA: Tanpa Izin Cuti, Petahana yang Lakukan Kampanye Adalah Pelanggaran
Kedua, tahapan pemenuhan pengangkatan tenaga honorer K2 seperti yang disebutkan pada poin satu akan dilakukan pembicaraan pada rapat kerja berikutnya untuk mendengarkan terlebih dahulu 'road map'. Pengangkatan dari KemenPAN-RB yang dimulai secara bertahap dari tahun 2016 sampai dengan paling lambat tahun 2019.
Ketiga, Komisi II dan KemenPAN-RB sepakat untuk membicarakan soal dukungan keuangan negara bersama dengan Kementerian Keuangan. Kesimpulan keempat menyebutkan, berkenaan dengan keputusan bersama tentang kebijakan pengangkatan tenaga honorer K2 akan diagendakan secepat-cepatnya sebelum pembicaraan RAPBN tahun 2016.
BACA JUGA: Dua WNI Disandera OPM, Pemerintah Kemana aja?
Kelima, berkaitan dengan lanjutan pembahasan pagu anggaran tahun 2016 Kementerian PANRB, BKN dan KASN akan dilakukan tanggal 21 atau 22 September 2015 serta keenam Komisi II bersama KemenPAN-RB sepakat untuk menyiapkan landasan hukum dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2.
Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan meminta pemerintah untuk melaksanakan enam keputusan atau rekomendasi tersebut. “Meski hanya merupakan keputusan tapi pemerintah harus dijalankan,” tegas Arteria Dahlan.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Rencana Menteri Ganteng soal Miras Ditentang Keras
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Tahu soal UPS, Bareskrim Periksa Harry Lo
Redaktur : Tim Redaksi