Rencana Menteri Ganteng soal Miras Ditentang Keras

Selasa, 15 September 2015 – 21:35 WIB
Thomas Lembong. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Belum genap dua bulan menjabat Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Lembong sudah memicu kegaduhan. Kementerian yang dia pimpin disebut bakal melakukan sejumlah deregulasi termasuk rencana melonggarkan penjualan minuman keras beralkohol (miras) dan sejenisnya di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, di era Mendag Rachmat Gobel, penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5 persen dilarang di minimarket. Nah, kini rencana melonggarkan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A ditentang keras.

BACA JUGA: Dianggap Tahu soal UPS, Bareskrim Periksa Harry Lo

Rencana deregulasi oleh kementerian di bawah pimpinan Menteri Ganteng itu memicu banyak tanya.

Wakil Ketua Komite III DPD yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris meminta persoalan ini segera diperjelas. Fahira berencana menemui Mendag Thomas Lembong untuk menanyakan rencana melonggarkan penjualan bir dan sejenisnya itu.

BACA JUGA: Dua WNI Disandera OPM di Papua Nugini, Begini Reaksi Panglima TNI

Di akun twitternya, @fahiraidris, menjelaskan, Permendag No.06/2015 sudah cukup longgar karena masih mengizinkan supermarket, kafe, hotel yang punya surat izin menjual minuman keras. 
Semakin longgar lagi dengan keluarnya Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No.04/2015 Tentang Penjualan minuman beralkohol gol A, yang membolehkan penjualan bir di kawasan wisata.

"Jadi apa lagi yang mau dilonggarkan? Penjualan minuman keras sudah cukup longgar di negeri tercinta ini," kata Fahira.

BACA JUGA: Setelah Ada Ini, Honorer K2 Batalkan Aksi Kepung Istana Besok

Walau aturan pelonggaran belum keluar, kata Fahira, Kemendag harus segera dikritisi.

Aturan yang direlaksasi adalah Peraturan Dirjen Dagri No. 04/2015 yang nantinya akan memberi kewenangan kepada kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan lokasi mana saja yang dibolehkan menjual minuman beralkohol jenis bir.

"Pertanyaannya adalah, di lokasi mana lagi kepala daerah yang daerahnya tak punya perda minuman keras boleh mjual. Di lokasi mana lagi para kepala daerah akan membolehkan menjual minuman keras, selain di supermarket, kafe, hotel dan tempat wisata," sebut Fahira.

Dalam Permendag 06/2015 yang merupakan perubahan ke-2 atas Permendag 20/2014 melarang miras dijual di minimarket atau toko pengecer dan di 10 lokasi, yaitu: sekitar permukiman atau perumahan, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, terminal-terminal, stasiun KA, gelanggang remaja dan olahraga, kaki lima, kios-kios, dan penginapan remaja atau perkemahan

"Artinya, jika nanti Kemendag tetap ngotot melonggarkan penjualan miras, isinya tidak boleh bertentangan dengan Permendag 06. Artinya kepala daerah tidak boleh menyetujui lokasi penjualan minuman keras di minimarket dan 10 tempat yang dilarang tadi," kata Fahira.

Hal senada juga diungkap oleh anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati. Okky mengatakan, rencana perubahan peraturan tersebut harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015. 

Baik secara normatif maupun semangat yang terkandung dalam permendag tersebut untuk melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. 

"Rencana perubahan peraturan Dirjen itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangannya di Pemerintahan Daerah (Pemda)," kata Okky di gedung DPR Jakarta, Selasa (15/9). (adk/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Periksa 4 Saksi Korupsi Pelindo, Siapa Mereka?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler