Ini Kisah Nyata, Narapidana Pencurian Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi Dana Desa

Rabu, 04 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Ilustrasi - narapidana pencurian yang tengah menjalani hukuman bernama Jalal Andi Feriansyah, divonis 5 tahun penjara selaku terdakwa perkara korupsi dana desa di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (3/8). dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman, Keuchik atau Kepala Desa HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi dana desa.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Zulfikar, didampingi hakim anggota Nani Sukmawati dan Mardefni, Selasa (3/8).

BACA JUGA: 2 Pendamping Sosial Penilap Dana Bansos PKH Jadi Tersangka, Jumlah Uangnya Fantastis

Sidang perkara tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa (3/8/2021). ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Negeri Aceh Timur

BACA JUGA: Arief Poyuono: Masih Ada Allah, Rakyat Jangan Cuma Andalkan Pemerintah

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu ialah Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Persidangan itu berlangsung secara virtual dan diikuti terdakwa dari Lapas Binjai, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Reza Indragiri pun Bingung dengan Status Anak Akidi Tio, Ada 2 Misteri Ini

Selain menjadi terdakwa korupsi dana desa, Jalal Andi Feriansyah saat ini juga sebagai narapidana pencurian yang tengah menjalani hukumannya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) UU Pemberantasan Tipikor.

Selain pidana penjara selama lima tahun, Jalal Andi Feriansyah juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa juga dihukum membayar kerugian negara Rp 625,5 juta dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita.

Jika tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana dua tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Andi Zulanda mengatakan terdakwa melakukan melakukan korupsi dana desa Gampong HTI Ranto Naru tahun anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp 625,5 juta.

Menurut Andi, selama proses penyelidikan dan penyidikan, Jalal Andi sempat melarikan dari Kabupaten Aceh Timur keluar Provinsi Aceh.

"Namun, yang bersangkutan ditemukan berada Lembaga Pemasyarakatan Binjai, Sumatera Utara terkait perkara pencurian. Saat ini, terdakwa Jalal Andi Feriansyah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai," pungkas Andi Zulanda. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler