jpnn.com, JAKARTA - Dua petugas pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial program keluarga harapan (bansos PKH)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin menjelaskan nilai kerugian dana bansos PKH yang tidak disalurkan oleh kedua tersangka itu mencapai Rp 800 juta untuk 4 desa per periode pencairan.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Penerima BST dan PKH Dapat Tambahan Bansos Lagi, Ini Bentuknya...
"Adapun kerugian uang yang tidak disalurkan dua tersangka ini sebesar Rp 800 juta. Jika di estimasi dari tahun 2018 hingga 2019 itu mencapai Rp 3,5 miliar," kata Bahrudin saat menyambangi Kantor Kemensos di Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/8)
Bahrudin juga menjelaskan, modus penggelapan bansos yang digunakan oleh kedua tersangka ialah dengan cara meminta kartu ATM dari para keluarga penerima manfaat (KPM).
BACA JUGA: Reza Indragiri pun Bingung dengan Status Anak Akidi Tio, Ada 2 Misteri Ini
Lalu, uangnya diambil oleh tersangka dan kemudian diberikan kepada penerima dengan jumlah yang tidak sesuai.
"Setelah dapat, jumlah yang diberikan kepada KPM tidak sesuai dengan yang diambil oleh tersangka, jadi ada selisih," jelasnya.
BACA JUGA: Lemparan Botol Wawali Nyaris Menimpa Kepala Wali Kota, Kakak Greysia Polii Terdiam, Menangis
Bahrudin mengungkap selisih antara uang yang diambil oleh tersangka dengan yang diberikan kepada KPM berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Namun jika dijumlahkan dengan KPM, jumlahnya fantastis," ucapnya.
Bahrudin berharap ke depan tidak ada lagi petugas yang menyunat bansos apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Dia juga menyatakan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dana bansos di Kabupaten Tangerang. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra