Ini Kisi-kisi Tes CPNS dari Jalur Sekolah Kedinasan

Selasa, 17 April 2018 – 00:54 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lulusan SMA sederajat yang melamar CPNS dari jalur sekolah kedinasan akan menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sehingga mereka perlu tahu kisi-kisi tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) ini.

Dengan sistem CAT ini makan diberlakukan ambang batas kelulusan (passing grade) untuk bisa lolos ke seleksi lanjutan.

BACA JUGA: Ini Kisi-Kisi Untuk Ikut Seleksi Sekolah Kedinasan

Ada delapan sekolah kedinasan yang melakukan seleksi yaitu Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekip dan Poltekim), Kementerian Perhubungan (ada 11 lembaga pendidikan).

Selain itu, sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (STIS), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

BACA JUGA: Honorer K2 Urunan untuk Biaya Perjuangan Diangkat jadi CPNS

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, dalam SKD ada tiga kelompok soal yang harus dikerjakan peserta. Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK merupakan seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 pilar Kebangsaan Indonesia.

BACA JUGA: Berita Terbaru Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan

“Keempat pilar itu adalah Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, yang mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar,” papanya di Jakarta, Senin (16/4).

Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Selain itu juga untuk menilai kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas.

“Selain itu, juga untuk menilai kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain,” imbuh Herman.

Melalui PermenPAN-RB No. 22/2018, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk masing-masing kelompok soal. Untuk TWK minimal 75, TIU minimal 80, dan TKP 143.

Dijelaskan, nilai ambang batas (passing grade) TWK itu diperoleh dari 35 soal, dengan bobot nilai jawaban benar setiap soal 5, dan tidak menjawab 0. Artinya, kalau semua jawaban benar nilainya 105, sedangkan ambang batasnya cukup 15 jawaban benar.

Sedangkan TIU, tersedia 30 soal dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar, dan nol untuk jawaban salah atau tidak menjawab. Berbeda dengan kelompok soal TKP, yang terdiri dari 35 soal.

“Dalam kelompok soal ini, setiap jawaban ada bobot nilainya, dari satu sampai lima. Tetapi kalau tidak menjawab, tentu saja nilainya nol,” tegas Herman.

Peserta seleksi yang memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif SKD. Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat (1) masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.

Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.

Permen PANRB 22 ini juga memungkinkan kebijakan pemberian afirmasi kepada putra/putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur yang pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga setelah mendapat persetujuan menteri.

Namun apabila alokasi penetapan kebutuhan tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta lain yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat di wilayah bersesuaian. “Ketentuan ini berlaku mutatis mutandis,” pungkas Herman. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Siapkan 600 Formasi CPNS dari Jalur Ikatan Dinas


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler